Palembang, Pojoksumsel.com – Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan Ir. S.A. Supriono katakan Penyelanggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan merupakan salah satu bentuk reformasi Birokrasi yang dilakukan Pemerintah dalam menyederhanakan proses pelayanan publik untuk menjawab kebutuhan masyarakat guna menginginkan pelayanan publik yang transparansi cepat dan tepat berdasarkan peraturan dan perundang-undangan.
Hal tersebut diutarakan pada saat membuka Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Pelayanan Perijinan dan Non Perijinan DPMPTSP Kabupaten/Kota se – Sumatera Selatan di Aston Hotel Palembang, Kamis, 23/9/2021.
“Untuk mewujukan pelayanan prima harus ada penguatan kelembagaan di internal PTSP seperti penguatan business proces antara lain dengan SOP yang jelas dan transparansi termasuk penyederhanaan perijinan, adanya transparansi informasi pelayanan perijinan dan proses pengurusan” ujar Sekda
Sekda utarakan, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu merupakan gerbang utama yang penting dalam pelayanan publik dan peningkatan investasi utamanya di Sumatera Selatan
“Kepada Petugas DPMPTSP dituntut untuk selalu memberikan pelayanan yang prima efisien dengan prosedur yang sederhana dan transparan serta biaya yang murah dan mudah diakses” ucapnya
Jelas Sekda, terkait investasi sangat perlu rangsangan guna menarik investor sangat butuh dimana seperti persiapan tenaga kerja sesuai pangsa pasar yang masuk.
“Kepada kab/kota, sarankan dilakuan Rapat dan perlu suatu desk guna diinventasir peluang yang akan kita jual ke investor” tutupnya
Turut hadir Ka DPMPTSP Prov. Sumsel, Dra. Hj. Megaria. (ril)