25.1 C
Palembang
Sunday, 15 September 2024
spot_img
spot_img
NewsPolres OKU Selatan Ringkus Oknum Kepala Desa Pelaku Asusila

Polres OKU Selatan Ringkus Oknum Kepala Desa Pelaku Asusila

Baca juga

RD Sukmana
RD Sukmanahttps://pojoksumsel.com
RD Sukmana merupakan wartawan senior yang lebih suka menyebut dirinya seniman kata-kata daripada wartawan, karena baginya wartawan memiliki filosofi yang sangat luhur.

PojokSumsel.com – Polres OKU Selatan meringkus FA (46), oknum kepala desa di Kecamatan Buay Pemaca, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Provinsi Sumatera Selatan yang diduga melakukan perbuatan asusila terhadap S, seorang gadis belia berumur 17 tahun. Dugaan persetubuhan yang dilakukan FA terungkap dari laporan orang tua korban yang tidak terima atas perbuatan tersangka.

Kapolres OKU Selatan, AKBP Indra Arya Yudha didampingi Wakapolres OKU Selatan Kompol Iwan Wahyudi, Kasat Reskrim AKP Achep Yuli Sahara dan PJU Polres OKU Selatan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres OKU Selatan, Senin (27/06) membenarkan adanya kejadian tersebut.

Indra Arya Yudha mengatakan, FA (46) melakukan hal tidak senonoh atau menyetubuhi gadis belia tersebut sebanyak dua kali di tempat kejadian perkara (TKP) yang sama, yakni di pondok yang berada di Dataran Tangga Panjang Dusun II Desa Kotaway, Kecamatan Buay Pemaca, Kabupaten OKU Selatan.

“Perbuatan tersangka tersebut dilakukan oleh pelaku sebanyak dua kali yakni pada bulan Mei dan pada Kamis 16 Juni 2022 sekira pukul 10:00 WIB,” terang Kapolres.

Lebih lanjut Kapolres mengatakan, kejadian berawal pada Mei 2022, tersangka FA (46) bertandang ke pondok milik korban S yang saat itu sedang sendirian. Lalu FA melancarkan aksinya dengan cara mengiming-imingi korban dengan uang.

“Setelah diiming-imingi oleh pelaku, korban menuruti kemauan tersangka, kemudian hal tersebut kembali dilakukan tersangka pada Kamis 16 Juni kemarin di tempat yang sama,” beber Kapolres.

Kapolres juga mengatakan, tersangka FA (46) melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 81, ayat 1 dan 2, UU no 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. “Tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun,” pungkas Kapolres.

Sementara itu, tersangka FA (46) saat di mintai keterangan oleh awak media mengakui perbuatannya tersebut dan merasa menyesal. “Ya benar dua kali saya melakukan hal tersebut, dengan cara mengiming-imingi korban dengan uang. Semula saya nafsu dan sekarang saya menyesali kejadian itu,” akunya.

Artikel lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terbaru