Pojoksumsel.com – Gilang Widya Pramana (dikenal dengan juragan 99) dan Shandy Purnamasari merupakan pemilik MS Glow harus membayar 37,9 miliar kepada PS Glow setelah kalah gugatan terkait merek dagang yang diajukan olehnya.
Dalam kasus sengketa merek ini, ada enam pihak tergugat, yakni PT Kosmetika Global Indonesia, PT Kosmetika Cantik Indonesia, Gilang Widya Pramana, Shandy Purnamasari, Titis Indah Wahyu Agustin, dan Sheila Marthalia.
Sementara itu, PT PStore Glow selaku pengugat. Dalam lembar putusannya pada laman SIPP PN Surabaya menyatakan bahwa penggugat memiliki hak eksklusif atas penggunaan merek dagang PS Glow dan merek dagang PStore Glow.
Perseteruan antara pengusaha dua merek kosmetik, PS Glow vs MS Glow ini berakhir dengan kemenangan PS Glow atas Juragan 99, dan pemilik MS Glow ini harus menderita kerugian Rp 37,9 miliar.
Awalnya Juragan 99 sang pemilik MS Glow menggugat PS Glow atas hak merek yang dianggap telah melakukan pemalsuan dan perbuatan melanggar hukum. Namun,
Sementara itu, diketahui bahwa PS Glow sudah mendaftarkan merek dagang dan mendapat sertifikat nomor 3 tetang produk kecantikan.
Berdasarkan hal tersebut, pihak PS Glow melakukan gugatan balik MS Glow pada 12 April 2022 dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Sby.
Dalam sidang putusan pada 12 Juli 2022, PN Surabaya menyebut PS Glow sebagai pemenang gugatan dan MS Glow wajib membayar ganti rugi sebesar Rp 37,9 miliar.
Siapa sebenarnya PS Glow?
Dirangkum dari beberapa sumber, sosok pemilik PS Glow adalah seorang Youtuber yang memiliki kedekatan dengan artis papan atas Indonesia. Bahkan youtuber ini pernah bekerja sama dengannya adalah Atta Halilintar, Raffi Ahmad dan Baim Wong. Dia adalah Putra Siregar dan istrinya Septia Siregar.
Pria 27 tahun, kelahiran Siantar ini awal mula merintis bisnis handphone murah dari nol. Di akun media sosialnya, Putra Siregar maupun PS Store aktif mengadakan kegiatan-kegiatan amal.
Kejadian serupa juga pernah meninpa artis kondang Ruben Onsu yang memiliki bisnis Geprek Bensu, namu merek dagang ini sudah lebih dulu didaftarkan pemilik restoran I Am Geprek Bensu milik PT Ayam Geprek Benny Sujono.
Dalam putusan tersebut, MA mengabulkan gugatan rekonsepsi PT Ayam Geprek Benny Sujono.