32.1 C
Palembang
Tuesday, 21 May 2024
spot_img
spot_img
KesehatanMA Kabulkan Uji Materi KPCDI, BPJS Kesehatan Batal Naik

MA Kabulkan Uji Materi KPCDI, BPJS Kesehatan Batal Naik

Baca juga

RD Sukmana
RD Sukmanahttps://pojoksumsel.com
RD Sukmana merupakan wartawan senior yang lebih suka menyebut dirinya seniman kata-kata daripada wartawan, karena baginya wartawan memiliki filosofi yang sangat luhur.

JAKARTA, POJOKSUMSEL.COM – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.

Menurut Jubir MA Andi Samsan Nganro, putusan MA ini sudah dibacakan pada Februari lalu.

“Ya (sudah diputus). Kamis 27 Februari 2020 diputus. Perkara Nomor 7 P/HUM/2020 perkara Hak Uji Materil, menerima dan mengabulkan sebagian permohonan Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) tersebut” ujar Andi ketika dikonfirmasi, Senin (9/3/2020). seperti dikutip dari kompas.com

bpjs kesehatanAda 2 point penting dari Putusan MA tersebut, seperti dikutip dari dokumen putusan MA:

Pertama, menyatakan Pasal 34 ayat (1) dan (2) Perpres Nomor 75 Tahun 2019 bertentangan dengan sejumlah ketentuan di atasnya, antara lain UUD 1945, UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Poin kedua, MA menyatakan pasal di atas tidak lagi memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

“Pasal 34 ayat (1) dan (2) Perpres RI Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Tidak Mempunyai Hukum Mengikat,” demikian putusan tersebut.

Secara terperinci, bunyi pasal yang dinyatakan tidak mempunyai hukum mengikat tersebut yaitu:

Pasal 34

(1) Iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP yaitu sebesar:

    1. Rp 42.000,00 (empat puluh dua ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.
    2. Rp 110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II; atau
    3. Rp 160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

(2) Besaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020.

Perpres tersebut sebelumnya ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada Kamis, 24 Oktober 2019, dan sudah diunggah ke laman Setneg.go.id.

Dengan adanya Perpres ini, kenaikan iuran BPJS terjadi terhadap seluruh segmen peserta.

Dalam Pasal 34 tersebut diatur bahwa iuran peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) kelas 3 akan meningkat menjadi Rp 42.000, dari sebelumnya sebesar Rp 25.500.

Iuran peserta atau mandiri kelas 2 akan meningkat menjadi Rp 110.000 dari sebelumnya sebesar Rp 51.000.

Lalu, iuran peserta kelas 1 akan naik menjadi Rp 160.000 dari sebelumnya sebesar Rp 80.000.

Merujuk pada putusan MA di atas, maka besaran iuran BPJS Kesehatan kembali pada besaran sebelumnya.

Artikel lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terbaru