33.1 C
Palembang
Thursday, 16 May 2024
spot_img
spot_img
NewsNasionalDiduga Persaingan Dagang, DPR Ingatkan BPOM Soal Air Isi Ulang

Diduga Persaingan Dagang, DPR Ingatkan BPOM Soal Air Isi Ulang

Baca juga

RD Sukmana
RD Sukmanahttps://pojoksumsel.com
RD Sukmana merupakan wartawan senior yang lebih suka menyebut dirinya seniman kata-kata daripada wartawan, karena baginya wartawan memiliki filosofi yang sangat luhur.

PojokSumsel.com –  Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ramai-ramai mengingatkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI terkait rencana menerbitkan Peraturan Pelabelan Bisfenol A (BPA) pada produk air minum dalam kemasan (AMDK) galon.

Apalagi, penerbitan peraturan tersebut diduga bernuansa persaingan dagang. Selain tidak berkoordinasi dengan Komisi IX DPR RI selaku mitra kerja BPOM RI, dampak dari penerbitan aturan yang akan mewajibkan pelabelan BPA AMDK galon guna ulang berbahan polikarbonat (PC) itu juga berdampak bagi lingkungan.

“Harus ada kajian mendalam dari BPOM karena kemasan air minum sekali pakai menimbulkan limbah plastik yang tidak terkendali,” kata anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan, Minggu (31/07) dilansir dari liputan6.com.

Menurut Daniel yang juga politisi PKB, rencana revisi Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label dan Pangan Olahan khusus pada aturan label berisiko mengandung BPA pada galon berbahan polikarbonat harus dikoordinasikan dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI.

Koordinasi ini penting dilakukan agar nantinya dilakukan kajian secara mendalam terhadap dampak lingkungan, khususnya dari sisi sampah plastik galon sekali pakai dari rencana kebijakan BPOM.

“KLHK harus melakukan koordinasi dengan BPOM dalam hal memberikan kajian terhadap dampak lingkungan dari kemasan air galon sekali pakai,” jelas Daniel Johan.

Soal dampak lingkungan ini, lanjut anggota DPR RI dari daerah pemilihan Kalimantan Barat I (Dapil Kalbar I), BPOM dan KLHK harus diutamakan dari kepentingan bisnis yang diduga melatarbelakangi rencana kebijakan BPOM.

“Soal lingkungan harus prioritas utama diatas kepentingan bisnis,” tegas Daniel.

Anggota Komisi IX DPR RI, Lucy Kurniasari juga turut mendesak BPOM menunda penerbitan Peraturan Pelabelan Bisfenol A (BPA) pada produk AMDK galon.

“BPOM harus menunda rencana tersebut. BPOM harus terlebih dahulu melakukan kajian yang objektif atas dampak bila rencana tersebut dikeluarkan BPOM,” kata Lucy kepada wartawan.

Anggota DPR RI Fraksi Demokrat itu menyatakan, hal yang wajar apabila publik turut mengkritisi rencana BPOM menerbitkan aturan pelabelan BPA pada produk AMDK.

Apalagi, selama ini penggunaan produk air minum dalam kemasan tidak ada masalah. Ia menyinggung bagaimana sikap BPOM sebelumnya terkait hal ini.

“Selama ini produk AMDK galon guna ulang tidak ada masalah. Bahkan BPOM menyatakan AMDK galon guna ulang aman untuk dikonsumsi. Karena itu, tidak ada alasan yang cukup logis bagi BPOM untuk melaksanakan rencana pelabelan tersebut,” ungkapnya.

Artikel lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terbaru