PojokSumsel.com – Holding BUMN Pertambangan MIND ID menyampaikan sulit bagi pihaknya untuk mengkalkulasi seberapa besar kerugian yang dialami akibat maraknya kegiatan pertambangan tanpa izin (PETI). Demikian Division Head SVP Institutional Relation MIND ID, Niko Chandra mengungkap kerugian yang diderita MIND ID.
“Kita sudah lakukan kegiatan patroli pengawasan, sekali ditindak selang beberapa hari akan muncul kembali. Seberapa besar kerugiannya sangat sulit dirinci. Ini PETI kecil-kecil tapi sangat banyak dan masif. Berapa yang diambil, kita gak tahu di titik mana saja,” ujar Niko di Jakarta, Jumat (5/08) dilansir dari cnbcindonesia.com.
Dirinya membeberkan, bahwa praktik pertambangan tanpa izin atau PETI yang terjadi di seluruh wilayah operasi grup perusahaan telah memberikan dampak yang cukup signifikan. Salah satunya terhadap produksi grup MIND ID yang menurun.
Menurut dia dengan adanya kondisi tersebut sudah seharusnya hal ini menjadi kewenangan dari Kementerian terkait. Terutama bagaimana menyajikan data-data secara holistik dan para pelaku usaha dapat melihat sistem yang sudah terbangun.
“Sehingga para pelaku usaha pertambangan IUP bisa memberikan data maupun dari pemerintah daerah, sehingga terbangun data yang komprehensif karena ujungnya data ini,” ujarnya.
Oleh sebab itu, ia berharap pemberantasan PETI di Indonesia yang sedang diinisiasi pemerintah dapat segera terwujud. Salah satunya dengan pembentukan Satuan Tugas Nasional Penanggulangan Penambangan Tanpa Izin.
Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebelumnya mencatat terdapat lebih dari 2.700 lokasi pertambangan tanpa izin (PETI) yang tersebar di Indonesia. Maka itu, pemerintah mendorong untuk menyelesaikan persoalan ini supaya tidak berdampak terhadap lingkungan.
Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sunindyo Suryo Herdadi menjelaskan PETI sendiri merupakan kegiatan tambang yang dilakukan tanpa memiliki izin. Sehingga tidak menggunakan prinsip pertambangan yang baik, serta memiliki dampak negatif bagi lingkungan hidup, ekonomi, dan sosial.
“PETI merupakan kegiatan tanpa izin, dan memicu kerusakan lingkungan. Kegiatan ini juga memicu terjadinya konflik horizontal di dalam masyarakat,” kata Sunindyo dalam keterangan tertulis, Selasa (12/07).
Selain itu, kegiatan ini juga mengabaikan kewajiban-kewajiban baik terhadap Negara maupun terhadap masyarakat sekitar. “Mereka tidak tunduk kepada kewajiban sebagaimana pemegang IUP dan IUPK untuk menyusun program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat, termasuk juga pengalokasian dananya,” ujar Sunindyo.
Oleh sebab itu, kata dia pemerintah tidak tinggal diam. Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi, Kementerian Polhukam, Kementerian ESDM bersama Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK), Kementerian Dalam Negeri, dan Kepolisian RI, terus bekerja sama untuk mengatasi PETI.