PojokSumsel.com – Holding BUMN Pertambangan MIND ID mendukung percepatan pemberantasan pertambangan tanpa izin atau PETI di Indonesia yang sedang diinisiasi pemerintah. Salah satunya dengan pembentukan Satuan Tugas Nasional Penanggulangan Penambangan Tanpa Izin.
Direktur Hubungan Kelembagaan MIND ID Dany Amrul Ichdan menjelaskan aktivitas kegiatan tambang ilegal telah terjadi di seluruh wilayah operasi Grup MIND ID dengan komoditas utama yang menjadi sasaran diantaranya, yakni timah, emas, batu bara, dan nikel. Oleh sebab itu, holding tambang ini mendukung inisiatif dan gagasan pemerintah untuk membentuk Satgas Nasional.
Adapun kegiatan pertambangan ilegal terjadi di dua wilayah operasional PT Antam yakni di unit bisnis pertambangan nikel di Konawe Utara dan Unit Bisnis Pertambangan Emas di Jawa Barat. Selain itu terdapat juga di sekitar wilayah PTBA di Muara Enim dan di PT Timah di Kepulauan Bangka dan Belitung, serta PT Freeport Indonesia dan PT Vale Indonesia.
“Tidak bisa penanganan illegal mining oleh PETI dilakukan kita sendiri, harus dilakukan seluruh elemen masyarakat. Kita perlu Satgas Nasional. Untuk bicara mengenai PETI gak bisa setengah-setengah. Berbicara transformasi, penegakan hukum gak boleh setengah-setengah harus menyeluruh,” ujarnya dia di Jakarta, Jumat (5/08) dilansir dari cnbcindonesia.com.
Apalagi dampak yang ditinggalkan oleh kegiatan tambang ilegal cukup parah. Misalnya seperti yang terjadi di Bukit Asam, telah membuat genangan pada lahan bekas tambang dan mencemari aliran air karena air asam tambang (AAT) tidak dilakukan pengolahan terlebih dahulu.
Di samping itu, para pelaku penambangan ilegal juga tidak menggunakan peralatan sesuai dengan standar keselamatan dan tidak menggunakan APD ketika bekerja baik pada tambang terbuka maupun bawah tanah. Hal ini tentunya cukup membahayakan dan mengancam keselamatan manusia.
Di wilayah Timah juga demikian, aktivitas tambang ilegal di sekitar lokasi tersebut berdampak pada rusaknya sumber daya dan cadangan timah di dalam wilayah operasional perusahaan. Berdasarkan monitoring dari citra satelit. kerusakan yang diakibatkan oleh aktivitas PETI luasnya mencapai kurang lebih 60.000 hektar.
Karena itu dengan melihat dampak yang begitu signifikan, perusahaan mendorong dilakukannya tindakan percepatan penanggulangan penambangan tanpa izin dengan cara kolaborasi yang terintegrasi antar instansi lembaga terkait serta pemberdayaan masyarakat.
“Inventarisasi data atas pertambangan tanpa izin menjadi sangat penting sebagai upaya penanganan dan penanggulangan PETI,” ujar Dany.