Palembang | Pojoksumsel – Merasa menjadi korban mafia tanah, Idham (53) warga Palembang meminta pemerintah terkait untuk bisa memberikan keadilan kepadanya selaku ahli waris tanah di Jl Bukit Baru 1, Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan Ilir Barat 1, Palembang yang saat ini diakui milik Ratna Maini Samiri yang saat ini sudaj berpindah tangan.
Dijelaskan Reza Ar Rozaq selaku Kuasa Hukum Idham, tanah kliennya yang merupakan warisan keluarga sesuai AJB atas nama Warasdi Rusdi BSC diduga di akui DRA. Ratna Maini Samiri. Padahal, berdasarkan bukti bukti dan data yang dimiliki kliennya, jelas tanah tersebut warisan keluarganya dan belum pernah berpindah tangan.
“Kita diminta untuk menunjukan data-data dan bukti otentik demi menempuh kejelasan kepemilikan. Dengan ini kita berupaya kepada para pejabat yang terkait untuk memfasilitasi jalannya mediasi nonlitigasi tersebut,” ujar Reza.
Dijelaskannya, laporan sudah dilakukan mulai dari tingkat Lurah sampai dengan Kantor pertanahan Nasional Palembang. Dengan menghadirkan dua orang saksi selaku tetangga terdekat dari lokasi sengketa. “Dari pihak bu Ratna Maini Samiri sudah berpindah tangan atas penjualan Ajb yang bernama Nizom (Purn) Polri yang belum di ketahui kebenarannya,” kata Reza.
“Laporan kami sudah ditindaklanjuti dan rencananya kami akan segera bertemu dengan terduga manipulasi data kepemilikan klien kami pak Idham,” kata Reza seraya menambahkan bahwa pihaknya akan melakukan upaya tindakan hukum nonlitigasi dan akan mengumpulkan data – data otentik dilapangan atas berkas kuasa hukum ia dan kliennya Idham yang kemudian berkas atau data tersebut akan dibandingkan dengan berkas terduga penyerobotan lahan milik kliennya.
Menurutnya lagi, pihaknya saat ini masih belum mendapatkan upaya tindak lanjut untuk melakukan mediasi di kantor ATR/BPN dengan terduga penyerobotan lahan.
“Kami sudah mengetahui sertifikatnya dan kami sudah mengecek melalui apps sentuhtanahku dengan no berkas SHM 00188 dan kami tidak menemukan bukti-bukti bahwa sertifikat itu beralamat dan berlokasi di tanah kami dan kami juga telah melengkapi semua bukti dan lokasi tanah kliennya itu dan belum ada pengajuan sertifikat dari pihak manapun,” pungkasnya.
Sementara itu Lurah Bukit Baru Edwin saat dikonfirmasi mengatakan, sebelumnya pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada pihak kuasa hukum saudara Idham yakni Reza Ar Rozaq. S,H untuk menghadirkan para pihak dan beberapa data yang di miliki korba. “Kita telah mempelajari permasalahan ini dan kita bersam pihak BPN Kota Palembang akan mencoba meluruskan polemik yang terjadi,” pungkasnya.