25.1 C
Palembang
Thursday, 25 July 2024
spot_img
spot_img
SUMSELMuara EnimAwasi Kampanye Pemilu 2024, Bawaslu Muara Enim Fasilitasi Sentra Gakkumdu

Awasi Kampanye Pemilu 2024, Bawaslu Muara Enim Fasilitasi Sentra Gakkumdu

Baca juga

Muara Enim, Pojoksumsel.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Muara Enim menggelar kegiatan fasilitasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang diadakan di Ballroom Hotel Grand Zuri Muara Enim, pada Selasa (5/12/2023).

Kegiatan ini dibuka oleh Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Muara Enim KMS M. Ali Akbar. Dalam sambutannya, ia menjelaskan mekanisme penanganan pelanggaran pemilu yang melibatkan Sentra Gakkumdu.

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan bekal kepada aparatur pengawas dalam rangka mengawasi tahapan kampanye yang telah berjalan.

Sentra Gakkumdu adalah tim yang terdiri dari Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan yang berwenang menangani pelanggaran pidana pemilu.

“Untuk pelanggaran laporannya dapat dilakukan di Panwaslu Kecamatan, kemudian laporan itu dikaji. Apabila ditemukan unsur pelanggaran administrasi dapat diselesaikan di tingkat kecamatan, namun jika ditemukan unsur pelanggaran pidana maka akan diteruskan ke Bawaslu Kabupaten dan dikaji lagi oleh Sentra Gakkumdu,” ujar Ali Akbar.

 

Ketua Panwascam Muara Enim Menghadiri Kegiatan Fasilitasi Sentra Gakkumdu
Ketua Panwascam Muara Enim Menghadiri Kegiatan Fasilitasi Sentra Gakkumdu

Ia juga mengingatkan Panwaslu Kecamatan untuk menerima laporan pelanggaran dari masyarakat, karena akan ada sanksi bagi penyelenggara yang tidak menerima laporan tersebut.

Giat Fasilitasi Sentra Gakkumdu Bawaslu Fasilitasi Sentra Gakkumdu

“Kami harapkan Panwaslu Kecamatan dapat bekerja dengan profesional dan independen dalam mengawasi pemilu, serta berkoordinasi dengan Bawaslu Muara Enim jika ada pelanggaran pidana,” imbuhnya.

Sementara itu, narasumber dari Kejaksaan Negeri Muara Enim, Elwan Mardiansyah yang juga Koordinator Sentra Gakkumdu Muara Enim, menjelaskan tentang penanganan kampanye pemilu 2024. Ia menekankan larangan-larangan dalam kampanye, seperti menggunakan fasilitas negara, menyalahgunakan jabatan, menghasut, menyebar hoaks, melakukan money politik, dan lain-lain.

“Kami akan menindak tegas pelanggaran kampanye yang berpotensi merusak demokrasi dan mengganggu stabilitas keamanan. Kami berharap peserta pemilu dapat bersaing secara sehat dan menjunjung tinggi etika politik,” tegas Elwan.

Kegiatan fasilitasi Sentra Gakkumdu ini diikuti oleh peserta yang terdiri dari komisioner dan staf Bawaslu Kabupaten dan Panwaslu Kecamatan, serta dihadiri oleh perwakilan Polres Muara Enim dan Kejari Muara Enim.

Artikel lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terbaru