26.1 C
Palembang
Wednesday, 4 December 2024
spot_img
spot_img
SUMSELMuara EnimPj Bupati Sampaikan Struktur Raperda APBD 2025

Pj Bupati Sampaikan Struktur Raperda APBD 2025

Baca juga

Muara Enim, Pojoksumsel.com – Dalam sidang paripurna XI DPRP Kabupaten Muara Enim, Pj. Bupati Muara Enim, H. Henky Putrawan, S.Pt., M.Si., M.M., menyampaikan penjelasan mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Muara Enim untuk Tahun Anggaran 2025, Kamis (28/11).

Sidang dipimpin langsung Ketua DPRD, Deddy Arianto S, S.Spd., juga menyaksikan penyerahan dokumen RAPBD 2025 dari Pj. Bupati kepada Ketua DPRD serta anggota dewan yang hadir.

Dalam penjelasannya, Pj. Bupati didampingi oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Muara Enim, Ir. Yulius, M.Si., serta sejumlah asisten dan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Penjelasan tersebut mengacu pada ketentuan perundang-undangan terkait penyusunan Raperda dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.

Pendapatan daerah pada struktur APBD 2025 direncanakan meningkat menjadi Rp3,4 triliun, yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp405 miliar dan pendapatan transfer sebesar Rp3,05 triliun.

Adapun untuk struktur belanja daerah, direncanakan juga mengalami kenaikan menjadi Rp3,6 triliun, yang terbagi dalam belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.

Defisit anggaran akan ditutupi melalui surplus pembiayaan netto, sehingga sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) Tahun 2025 diperkirakan mencapai Rp0.

Dalam kesempatan tersebut, Pj. Bupati mengungkapkan terima kasih dan komitmennya untuk mengakomodir masukan serta saran dari anggota dewan guna menyempurnakan penyusunan Raperda, yang diharapkan dapat menjadi produk hukum yang mendukung pembangunan di Kabupaten Muara Enim.

Artikel lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terbaru