Jakarta, Pojoksumsel.com –
Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024. PP ini mengatur penghapusan utang untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Dengan aturan ini, bank-bank milik negara (Himbara) dapat menghapus utang UMKM yang memenuhi kriteria.
Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, menyampaikan bahwa sekitar 70.000 pelaku UMKM telah terverifikasi untuk mendapatkan penghapusan utang. Proses ini kini tinggal menunggu tindakan eksekusi dari bank-bank pelat merah.
“Data yang tersedia sudah diverifikasi, dan sekitar 70.000 pengusaha UMKM sudah siap untuk mendapatkan penghapusan utang,” ujarnya saat ditemui usai acara Entrepreneur Hub di Universitas Trisakti, Jakarta, Kamis (28/11/2024), seperti di sadur dari detikcom.
Maman menjelaskan, langkah selanjutnya adalah penyelesaian aturan internal di bank-bank Himbara, yang dilanjutkan dengan pelaporan kepada para pemegang saham masing-masing bank.
Setelah mendapat persetujuan dari para pemegang saham, utang-utang UMKM yang terdaftar akan langsung dihapuskan melalui mekanisme penghapusbukuan piutang.
“Setelah dilaporkan di Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), proses penghapusan utang ini akan segera dilaksanakan,” tambah Maman.
Menurut Maman, jumlah UMKM yang utangnya akan dihapuskan kemungkinan akan terus bertambah, mengikuti proses konsolidasi dan verifikasi data yang sedang dilakukan oleh kementerian dan bank-bank pelat merah.
Namun, ia belum dapat menyebutkan total jumlah utang yang akan dihapuskan.
“Jumlahnya masih dalam konsolidasi di bank Himbara masing-masing. Saat ini, sekitar 70.000 pengusaha UMKM sudah siap untuk mendapatkan pemutihan utang. Nanti kita lihat bagaimana perkembangan selanjutnya,” jelasnya.