Muara Enim, Pojoksumsel.com – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional III Palembang melakukan penertiban aset di Jalan Jenderal Sudirman, Muara Enim, Selasa (4/3/2025).
Langkah ini dilakukan guna mempercepat pembangunan flyover di perlintasan sebidang JPL 123 Muara Enim. Penertiban berlangsung di Km.395+300 hingga Km.396+300.
Penertiban Aset Demi Kelancaran Proyek Strategis
Manager Humas KAI Divre III Palembang, Aida Suryanti, menjelaskan bahwa aset tersebut berupa lahan yang telah dibangun rumah oleh masyarakat, seperti dilansir dari beritasuararakyat.com.
Bangunan seluas 319 m² ini tidak memiliki ikatan hukum berupa sewa atau perjanjian dengan KAI. Oleh karena itu, penertiban dilakukan untuk mengamankan aset negara.
“Selain menjaga aset dari pihak tak bertanggung jawab, ini juga mendukung pembangunan flyover yang memberi manfaat luas bagi masyarakat,” ujar Aida.
Dasar Hukum dan Dukungan Aparat Wilayah
KAI memiliki bukti kepemilikan sah atas lahan tersebut, yakni Alas Hak Grondkaart Nomor 1 Tahun 1913.
Selain itu, penertiban ini didasarkan pada surat KPK-RI Nomor R-4002/10-12/09/2014 dan Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-13/MBU/09/2014.
Sebelum tindakan penertiban, KAI telah melakukan sosialisasi, pendekatan persuasif, dan pemberian surat peringatan.
“Kami juga berkoordinasi dengan Polri, TNI, Kejaksaan, BPN, dan Pemkab Muara Enim agar proses berjalan lancar,” tambah Aida.
Flyover JPL 123: Proyek Strategis Nasional
Flyover JPL 123 akan dibangun oleh Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) sebagai proyek strategis nasional.
Tujuan utamanya adalah meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang, mengurangi kemacetan, serta melancarkan distribusi logistik di Sumatera Selatan.
Imbauan kepada Masyarakat
Masyarakat diminta tidak membangun rumah atau bangunan lain di lahan KAI tanpa izin.
“KAI Divre III Palembang berkomitmen mendukung program Asta Cita pemerintah. Pengelolaan aset yang optimal akan memberikan manfaat bagi masyarakat dan negara,” tutup Aida.