MUARA ENIM,POJOKSUMSEL – Direktur Rumah Daerah Sakit HM Rabain Muara Enim , dr Hendriyatno SpM menjelaskan tata cara maupun prosedur standar pengjemasan dan penanganan pasien positif covid-19 yang meninggal duni di rumah sakit. Hal ini disampaikan supaya dapat dikatahui semua pihak sehingga tidak membuat resah di tengah masyarakat.
Dijelaskan, pihak rumah sakit sudah menyiapkan tim khusus menangani jenazah covid-19 sesuai dengan protokol maupun aturan yang sudah ditetapkan. Berikut ini langkah pengantaran jenazah hingga sampai pemakaman.
Pertama, jenazah sudah dilakukan proses protokol covid 19 dan sudah dimasukkan dalam peti mayat dalam kondisi aman. Kedua, sebelum jenazah diberangkatkan ke rumah duka dipastikan dahulu kontak dengan keluarga dan kesiapan di lapangan kapan waktunya jenazah akan diantar. Ketiga, sudah itu segera melaporkan ke Dinkes kabupaten Muara Enim perihal kematian pasien Covid 19.
“Kemudian, sebelum diantar ke pemakaman harus berkoordinasi dgn BPBD sebagai penanggung jawab terhadap proses penguburan jenazah dan tim BPBD akan mengiringi ambulans untuk pengantaran ke rumah duka,”terangnya.
Imbuh dia, Petugas pengantar mobil ambulans hanya sopir dengan melaksanakan protokol Covid memakai Alat Pelindung Diri lengkap. Selanjutnya, lokasi pengantaran jenazah, dan jenazah akan diterima keluarga dan tim BPBD sebagai pelaksana penguburan dgn protokol Covid19 yang APD nya dipersiapkan oleh Dinkes kabupaten Muara Enim.
“Ini sudah diatur oleh tim gugus tugas. Mohon dipatuhi dan dilaksanakan sebaik baiknya oleh pelaksana dan petugas RS RABAIN agar koordinasi ini bisa baik dan solid,”paparnya.(AH)