OKU Selatan, Pojoksumsel.com – Pemerintah kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan melalui Dinas PPKBPPPA kabupaten setempat terus meningkatkan predikat Kabupaten Layak Anak (KLA) dari pemerintah pusat melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).
Salah satunya dengan melibatkan peran media massa dalam percepatan perwujudan OKU Selatan sebagai Kabupaten Layak Anak. Mengingat lembaga masyarakat, perusahaan, dan media merupakan pembangunan serta menjadi kekuatan dalam mewujudkan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA).
Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) OKU Selatan, Umu Manazilawati., SKM., MM menuturkan, media massa memiliki peran strategis dalam mendukung terwujudnya Kota Layak Anak.
Menurut dia, ada empat elemen pendukung untuk mewujudkan program kabupaten layak anak, mulai dari pemerintah, masyarakat, media massa dan dunia usaha.
“Untuk itu peran media massa sangat penting dalam mewujudkan kabupaten layak anak,” jelas Umu pada saat penandatanganan dukungan dari organisasi media di ruang kerjanya. Rabu (30/03/2022).
Selain itu jelas Umu untuk mengukur tingkat keberhasilan pelaksanaan kabupaten Layak Anak, dapat diukur dengan lima klaster hak anak yang dijabarkan dalam indikator dan ukuran Kabupaten Layak Anak sesuai dengan Konvensi Hak Anak.
Di kabupaten OKU Selatan, ada 17 dinas atau instansi yang dilibatkan dalam penilaian ini yang terdiri dari, Disparbud, Dinas Pendidikan, TP PKK, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Kesehatan dan Bagian Tapem.
“Berapa hari yang lalu kita juga telak melaksanakan rapat koordinasi (Rakor) gugus tugas kabupaten layak anak”,pungkas Umu
Sementara itu Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten OKU Selatan Sri Fitriyana., SIP., mengatakan pihaknya siap mendukung pemerintah daerah untuk mewujudkan kabupaten OKU Selatan layak anak.
“Dukung itu kita wujudkan dengan penandatanganan nota kesepahaman antara DPPKBP3A dan SMSI. SMSI juga telah melakukan sosialisasi perlindungan anak dan pencegahan penyalahgunaan narkoba pada anak sebagai dukungan terhadap perlindungan anak. Kegiatan ini juga akan terus kita galakan”,jelas Sri
Lebih lanjut Sri mengatakan ada beberapa poin yang bisa disimpulkan dari nota kesepahaman tersebut diantaranya dalam memuat pemberitaan mengenai anak akan lebih mengedepankan undang-undang ramah anak.
“Mengingat dalam UU ramah anak ada 12 butir pedoman pemberitaan ramah anak untuk menjaga hak-hak anak dari labelisasi negatif publik yang diterbitkan Dewan Pers di Jakarta 9 Februari 2019”,terang Sri
Lebih lanjut Sri mengatakan, wartawan mesti merahasiakan identitas anak dalam memberitakan informasi tentang anak khususnya yang diduga, disangka, didakwa melakukan pelanggaran hukum atau dipidana atas kejahatannya.
Wartawan memberitakan secara faktual dengan kalimat, narasi, visual audio yang bernuansa positif, empati, dan atau tidak membuat deskripsi, rekonstruksi peristiwa yang bersifat seksual dan sadistis.
Dikatakannya juga wartawan tidak mencari atau menggali informasi mengenai hal-hal di luar kapasitas anak untuk menjawabnya seperti peristiwa kematian, perceraian, perselingkuhan orangtuanya atau keluarga, serta kekerasan atau kejahatan, konflik dan bencana yang menimbulkan dampak traumatik.
“Selain 12 butir pedoman pemberitaan ramah anak tadi, wartawan juga diharapkan memegang Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dalam setiap pemberitaannya,” pungkasnya.
Pada kesempatan ini, ia mengajak semua untuk mengakhiri kekerasan perempuan dan anak, akhiri perdagangan orang, dan akhiri ketidakadilan akses ekonomi bagi perempuan.
“Selain mewujudkan KLA, ini juga merupakan program untuk mewujudkan perempuan dan anak yang berkualitas mandiri dan berkepribadian. Media massa juga bagian yang sangat penting dalam pemberitaannya”,pungkasnya. (Ah/*)