25.1 C
Palembang
Thursday, 25 July 2024
spot_img
spot_img
Teknologi5 Cara Cek IMEI, Untuk Memastikan Ponsel Tidak Diblokir

5 Cara Cek IMEI, Untuk Memastikan Ponsel Tidak Diblokir

Baca juga

RD Sukmana
RD Sukmanahttps://pojoksumsel.com
RD Sukmana merupakan wartawan senior yang lebih suka menyebut dirinya seniman kata-kata daripada wartawan, karena baginya wartawan memiliki filosofi yang sangat luhur.

JAKARTA, POJOKSUMSEL – Pemerintah menetapkan aturan blokir untuk HP atau ponsel BM (black market) pada 18 April 2020. Semua HP atau ponsel akan terblokir dari jaringan seluler Indonesia, jika IMEI tidak terdaftar. Ketentuan ini hanya berlaku khusus untuk ponsel baru dan yang diaktifkan pada 18 April 2020, dan untuk mengetahui IMEI ponsel tersebut sudah terdaftar, konsumen dapat mengecek di situs IMEI Kemenperin.

Sedangkan HP atau ponsel BM yang asudah digunakan saat ini atau aktif (terkoneksi jaringan seluler) sampau 17 April 2020 tidak akan berpengaruh. Artinya, masih akan tetap bisa digunakan seperti biasanya.

pojoksumsel - 5 cara cek imei ponselBerikut ini adalah 5 cara Cek IMEI, yang wajib dicoba:

  1. Untuk melihat nomor IMEI, cek bagian belakang ponsel atau dekat baterai HP
  2. Cara lain untuk mengetahu IMEI adalah dengan mengetik *#06# dan seri nomor IMEI langsung keluar sesuai dengan jumlah slot kartu yang tersedia
  3. Alternatif lain untuk mengetahui nomor IMEI adalah dengan klik Settings -> About Phone -> Status -> IMEI Information
  4. Jika memiliki dua slot SIM card di satu HP, maka akan ada dua seri nomor IMEI yang tersedia
  5. Selanjutnya, 15 digit nomor IMEI dapat dicek di situs https://imei.kemenperin.go.id/, apakah sudah terdaftar atau belum.

Cek IMEI ini diberlakukan untuk seluruh brand HP yang saat ini digunakan masyarakat umum. Dengan cara ini memungkinkan masyarakat menjadi konsumen cerdas yang hanya akan menggunakan produk berkualitas.

Pemerintah akan menerapkan Skema WhiteList, terkait dengan blokir ponsel BM ini. Keputusan ini diambil setelah ada rapat bersama Kominfo, Kemenperin, Kemendag atau Kementerian Perdagangan, dan Kemenkeu atau Kementerian Keuangan serta operator seluler. Dipilihnya skema ini sebagai langkah pencegahan (preventif) agar masyarakat dapat mengetahui lebih dulu legalitas produk yang dibeli.

“Jadi masyarakat harus mengecek terlebih dahulu IMEI yang akan dibelinya. Bila IMEI tersebut tidak terdaftar, setelah dinyalakan dan dipasang SIM card akan langsung tidak dapat sinyal,” kata Dirjen SDPPI Kementerian Kominfo Ismail.

IMEI adalah identitas internasional yang dikeluarkan oleh Global System for Mobile Association (GSMA) berupa 15 digit angka. Nomor seri ini dibutuhkan untuk mengenali alat atau perangkat telekomunikasi yang terhubung ke jaringan telekomunikasi bergerak seluler. Nomor IMEI ini didaftarkan ke Kemenperin ketika HP atau perangkat hendak dijual di Indonesia.

Cek IMEI resmi memungkinkan pemerintah untuk mengumpulkan semua nomor yang beredar ke dalam satu database. Selanjutnya, Pemerintah akan mencocokkan nomor IMEI dengan nomor identitas yang ada dalam SIM card atau Mobile Subscriber Integrated Services Digital Network Number (MSISDN). Nomor MSIDSN ini berasal dari data operator seluler yang terhubung ke jaringan seluler Indonesia. (jer)

Artikel lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terbaru