26.1 C
Palembang
Thursday, 25 July 2024
spot_img
spot_img
Serba-serbiTipis Kemungkinan Warga Sumsel Naik Haji Jika Umur Sudah 13 Tahun

Tipis Kemungkinan Warga Sumsel Naik Haji Jika Umur Sudah 13 Tahun

Baca juga

RD Sukmana
RD Sukmanahttps://pojoksumsel.com
RD Sukmana merupakan wartawan senior yang lebih suka menyebut dirinya seniman kata-kata daripada wartawan, karena baginya wartawan memiliki filosofi yang sangat luhur.

PojokSumsel.com – Tipis kemungkinan bagi warga Sumatra Selatan (Sumsel) untuk dapat menunaikan naik haji jika sekarang ini sudah berumur di atas 13 tahun dan belum mendaftarkan diri sebagai calon jemaah haji.

Jadi, jika Anda atau anak Anda kini berumur lebih dari 10 tahun dan tinggal di Sumatra Selatan, besar kemungkinan untuk tidak bisa menunaikan Rukun Islam kelima ini, karena sekarang ini daftar tunggu atau waiting list pemberangkatan calon jemaah haji di Sumatra Selatan lamanya sudah mencapai 47 tahun.

Ini berarti jemaah calon haji di Jakarta yang baru mendaftarkan diri tahun ini untuk menjadi calon jemaah haji baru akan mendapatkan informasi kepastian keberangkatannya pada 2069 setelah mengantri selama 47 tahun.

Belum lagi peraturan pembatasan umur yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi, yakni maksimal berumur 65 tahun akan secara otomatis mempertipis kemungkinan untuk dapat menunaikan Rukun Islam kelima ini.

Lantas bagaimana solusinya? Semua pilihan masing-masing pasti ada konsekuensinya. Misalnya, salah satunya adalah segera mendaftarkan sedini mungkin anak Anda untuk menjadi jemaah calon haji Sumsel agar 47 tahun ke depan nanti buah hati Anda masih mempunyai waktu untuk berangkat haji. Cara lain adalah mencari wilayah lain yang daftar tunggunya tidak terlalu lama seperti di Sumsel.

Pilihan yang lainnya adalah mencari harta sebanyak mungkin untuk bisa mendaftarkan diri sebagai calon jemaah haji lewat jalur khusus yang membutuhkan biaya besar atau cara terakhir adalah terus perbanyak doa, amal ibadah, bersabar dan tawakal kepada Allah SWT, karena berhaji adalah undangan istimewa bagi siapa saja yang dikehendaki Sang Pencipta.

Nah, berdasarkan data dari situs resmi Kementerian Agama, didapati bahwa sekarang ini setidaknya sudah ada 194.626 calon jemaah haji Indonesia yang sudah mendaftar. Dari jumlah tersebut setidaknya baru ada 6.678 calon jemaah Sumsel yang sudah lunas tunda.

Kendati demikian, kuota pemberangkatan calon jemaah haji untuk wilayah DKI Jakarta hanya sebanyak 3.182 calon jemaah.

Sedangkan bagi calon jemaah haji yang ingin mengecek apakah dirinya sudah bisa diberangkatkan pada tahun 2022 ini atau sudah masuk daftar tunggu, informasi tersebut bisa diperoleh di link https://haji.kemenag.go.id.

Cara cek nama jemaah yang berangkat haji 2022
1. Klik https://haji.kemenag.go.id/v4/

  1. Lihat bagian bawah page ada pengumuman Berhak Lunas Haji Reguler Tahun 1443 H/2022 M.
  2. Tekan Klik di sini pada pengumuman tersebut.
  3. Informasi calon jemaah haji 2022 dikelompokkan per provinsi.

Sebagai informasi, daftar nama calon jemaah haji 2022 sudah diumumkan dan dikirim ke Kanwil Kemenag Provinsi. Jemaah selanjutnya diverifikasi untuk memastikan telah memenuhi syarat yang ditetapkan Saudi.

“Alhamdulillah, proses verifikasi daftar nama jemaah haji reguler sudah selesai. Saya sudah terbitkan Keputusan Dirjen PHU terkait itu,” kata Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief, dalam rilis yang diterima sebelumnya, dilansir dari detik.com.

Adapun salah satu syarat naik haji 2022 adalah berusia paling tinggi 65 tahun 0 bulan per tanggal 30 Juni 2022 serta sudah menerima vaksinasi Covid-19. Jemaah juga wajib melakukan konfirmasi pada bank pendaftar.

“Jemaah yang sudah ditetapkan berhak berangkat tahun ini segera mempersiapkan diri dengan baik. Jangan lupa melakukan konfirmasi keberangkatan pada bank tempat mendaftar pada 9-20 Mei 2022,” kata Hilman.

Arab Saudi, sebagai negara tujuan haji, hanya menetapkan kuota sebanyak 100.051 untuk Indonesia. Jumlah ini terdiri dari 92.825 untuk reguler, 7.226 kuota haji khusus, dan 1.901 kuota petugas.

Terkait pengelolaan dana haji, Hilman mengatakan saat ini menjadi tanggung jawab Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Sedangkan Kemenag mengelola biaya penyelenggaraan pada tahun berjalan setelah dibahas dan disepakati bersama dengan Komisi VIII dan BPKH.

Hilman yakin pengelolaan akan bersifat profesional dan dilakukan demi kesejahteraan umat. Hilman juga mengingatkan agar para jemaah saling menyemangati, terutama pada yang tidak berangkat tahun 2022.

 

Artikel lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terbaru