PojokSumsel.com – Sedikitnya 150 warga dari tiga RT di RW 04 dan tiga RT di RW 05 Kelurahan Tanjung Enim, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim menghadiri sosialisasi penggunaan aset PT Bukit Asam Tbk. (PTBA) yang digelar di Gedung Serba Guna Baru, Talang Jawa, Lawang Kidul, Senin (13/06).
Mewakili manajemen perusahaan, Manajer Pengembangan Aset Tanah dan Bangunan PTBA, Mirwan Fahlevi yang memandu acara ini mengatakan, sosialisasi penggunaan aset PTBA sebelumnya sudah dilakukan untuk lahan di Talang Jawa berkoordinasi dengan unsur Tripika Lawang Kidul dan Lurah setempat.
Menurutnya, pada 26 Januari 2022 lalu manajemen PTBA pernah merencanakan sosialisasi ini di Kelurahan Pasar Tanjung Enim dan Kelurahan Tanjung Enim. Namun karena situasi masih dalam Covid-19 omicron yang melanda pada saat itu, manajemen PTBA membatalkan acara sosialisasi tersebut.
Sebagai subsidiary (anak perusahaan) MIND ID, manajemen PTBA menggelar acara sosialisasi ini untuk menindaklanjuti Surat Edaran Kementerian BUMN No. SE-14/MBU/12/2020 tanggal 18 Desember 2020 tentang Penerbitan Aset Tanah dan Bangunan Milik Badan Usaha Milik Negara. Mirwan berharap acara sosialisasi ini dapat memberikan informasi dan memberikan pemahaman warga tentang penggunaan aset perusahaan.
Ia mengatakan, PTBA sangat memberikan keringan dalam hal ini dan nilai sewa sesuai dengan luas bangunan dan tanah. Sementara untuk masyarakat yang tidak mampu Mirwan mempersilakan untuk membuat surat keterangan tidak mampu melalui camat agar mendapat peminjaman pakai selama tiga tahun.
Untuk nilai sewa pakai terhadap aset PTBA itu, ia mengatakan lebih ringan dari yang telah berlaku sebelumnya sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Kementerian BUMN. Ia lalu memaparkan nilai sewa pakai pertahun berdasarkan perkiraan perhitungan sewa yang terbagi atas kelompok sewa pensiunan janda/duda, pensiunan, anak pensiunan dan masyarakat umum. “Prinsipnya, perusahaan tujuannya insyaallah tidak terlalu membebani warga perihal pemakaian aset ini, statusnya akan jadi sewa pakai,” jelasnya.
Camat Lawang Kidul, Andrille Martin yang turut menghadiri acara ini menyambut baik dan mengapresiasi pelaksanaan sosialisasi ini. Menurutnya, kegiatan ini ada dasar dan aturannya sehingga dengan mengacu pada latar belakang tersebut, semua harus bersama-sama mengikuti aturan ini.
Andrille Martin mengatakan, manajemen PTBA tidak melakukan penggusuran seperti yang dikhawatirkan warga sebelumnya. Perusahaan pelat merah ini, ia menambahkan, telah mengakomodir aspirasi warga terkait keringanan biaya sewa pakai sesuai aturan yang telah ditetapkan Kementerian BUMN.
“Saya yakin apa yang sudah diberikan PTBA (biaya sewa pakai) sudah sangat ringan. Bahkan warga yang tidak mampu juga diberikan keringanan untuk pinjam pakai saja selama tiga tahun. Alhamdulillah semuanya diberikan keringanan. Saya berharap kegiatan hari ini dapat disampaikan kepada keluarga dan masyarakat luas agar tidak terjadi miss komunikasi,” tandasnya.