Pojoksumsel.com – Akhir-akhir ini, berendus kabar bahwa Kominfo akan segera memblokir Aplikasi Whatsapp, Google, dan Instagram pada tanggal 21 Juli 2022. lalu, apa yang melatarbelakanginya sehingga Kominfo akan blokir aplikasi tersebut? Mari simak penjelasannya berikut ini.
Perhatian publik saat ini terfokus kepada isu pemblokiran Whatsapp dkk oleh Kominfo. Tentu saja ini terjadi, karena aplikasi tersebut paling banyak digunakan oleh masyarakat Indonesia khususnya. Lantas, apa sebenarnya yang terjadi?
Inilah Alasan Kominfo Akan Blokir Whatsapp dan Google Dkk
Melansir dari beberapa sumber, Kominfo memiliki alasan akan blokir WhatsApp dkk karena aplikasi tersebut hingga saat ini belum terdaftar di Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Sedangkan batas akhir mendaftar PSE Lingkup Privat yang disediakan Kominfo yaitu tanggal 20 Juli 2022.
Oleh karena itu, semua perusahaan aplikasi baik lokal maupun asing yang juga belum terdaftar PSE seperti Whatsapp, Google, Facebook, Instagram, hingga Netflix akan segera diblokir sementara pada tanggal 21 Juli 2022.
Sebelumnya, Kominfo telah mengingatkan perusahaan-perusahaan tersebut untuk segera melakukan pendaftaran ke PSE. Kominfo bertugas menjalankan aturan dan ketentuan yang diterapkan PSE Lingkup Privat, dimana seluruh PSE diwajibkan daftar ke negara.
Hal ini senada dengan yang disampaikan oleh Johnny G. Plate selaku Menkominfo. Ia menyampaikan, semua penyelenggara PSE Lingkup Privat tanpa terkecuali wajib mendaftar PSE guna melengkapi salah satu persyaratan perundang-undangan dimana paling lambat pendaftaranya adalah tanggal 20 Juli 2022.
Johnny juga menambahkan bahwa pendaftaran PSE ini mudah dan tidak ribet karena dapat dilakukan via OSS (online single submission). Aturan pendaftaran tersebut diharapkan dapat mewujudkan keamanan dan ketaatan terhadap aturan negara.
Johnny juga menambahkan bahwasanya salah satu PSE yang telah terdaftar PeduliLindungi. PeduliLindungi ini masuk dalam kategori PSE publik, yang mana saat memelakukan pendaftaran menggunakan mekanisme PSE publik.
Selain PeduliLindungi, PSE besar yang telah melakukan pendaftaran PSE yaitu Spotify, Gojek, Tokopedia, Traveloka, TikTok, Ovo, Resso, Linktree, Mi Chat, Capcut, Helo, dan Dailymotion.
Sedangkan untuk PSE yang belum terdaftar dilansir dari situs resmi daftar PSE Kominfo yaitu YouTube, Google, Youtube, serta Meta dan anak perusahaannya yaitu Whatsapp, Instagram, dan Facebook.
Selain itu, ada juga PSE lainnya yang berlum terdaftar yaitu Netflix, Twitter, PUBG Mobile dan ML (Mobile Legends).