26.1 C
Palembang
Friday, 19 April 2024
spot_img
spot_img
NewsNasionalWhats App, Facebook, Twitter dan Google Terancam Diblokir Kemenkominfo

Whats App, Facebook, Twitter dan Google Terancam Diblokir Kemenkominfo

Baca juga

RD Sukmana
RD Sukmanahttps://pojoksumsel.com
RD Sukmana merupakan wartawan senior yang lebih suka menyebut dirinya seniman kata-kata daripada wartawan, karena baginya wartawan memiliki filosofi yang sangat luhur.

PojokSumsel.com – Whats App, Facebook, Twitter dan Google kini terancam diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) RI. Pasalnya, hingga batas waktu tinggal sehari lagi dari yang telah ditetapkan oleh Kemenkominfo yang jatuh pada 20 Juli 2022, para penyedia Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) ini belum terlihat mendaftarkan diri ke Kemenkominfo.

Sementara sejumlah Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat mulai berbondong-bondong melakukan pendaftaran ke Kemenkominfo. Terpantau nama-nama besar telah terdaftar dan dipastikan tidak akan diblokir.

Berdasarkan pantauan hingga Selasa (19/07) ada PSE yang sudah mendaftar jauh-jauh hari, tetapi ada juga yang berbondong-bondong pada 18 Juli 2022 atau tersisa dua hari lagi batas akhir pendaftaran PSE. Dilansir dari detiknews.com, daftar sejumlah PSE yang sudah terdaftar di Kemenkominfo itu di antaranya:
– Microsoft Cloud Services
– Genshin Impact
– Telegram
– Gojek
– Gopay
– Mobile Legends: Adventure
– Mobile Legends: Bang Bang
– Mi Chat
– Mypertamina
– Capcut
– Resso
– Ragnarok X: Next Generation
– Tiktok
– Tokopedia
– Bukalapak
– Dailymotion
– Cloneit
– Shareit
– Linktree
– Spotify
– Traveloka

Kemenkominfo mengatakan bagi perusahaan, baik itu dalam negeri alias PSE domestik maupun PSE asing, apabila mereka termasuk penyelenggara sistem elektronik, maka diwajibkan untuk melakukan pendaftaran ke Pemerintah Indonesia.

Kewajiban pendaftaran ini sesuai regulasi yang tertuang pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Apa itu PSE? Menurut permenkominfo di atas, PSE adalah setiap orang, penyelenggara negara, badan usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan Sistem Elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada Pengguna Sistem Elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain.

Sebelumnya, Menkominfo Johnny G Plate telah memperingatkan kepada PSE yang beroperasi di Indonesia untuk segera mendaftarkan diri sampai batas waktu 20 Juli 2022

“Seluruh penyelenggara sistem elektronik privat, PSE, baik swasta murni maupun yang badan usaha milik negara harus melakukan pendaftaran PSE untuk memenuhi persyaratan perundang-undangan kita paling lambat tanggal 20 Juli ini sudah harus ya melakukan pendaftaran,” tegas Menkominfo Johnny G. Plate.

Apabila melewati batas waktu yang telah ditetapkan, maka PSE itu akan secara otomatis berubah statusnya menjadi ilegal dan Kominfo melakukan pemblokiran terhadap PSE ilegal. “Sanksi administrasi, ada tingkatannya. Intinya semua yang tidak mendaftar berarti artinya kan mereka melakukan bisnis di Indonesia itu tidak terdaftar atau belum terdaftar, kalau belum terdaftar itu ya ilegal,” ucapnya.

Artikel lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terbaru