PojokSumsel.com – Lektor Kepala Bidang Hukum Administrasi Negara pada Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya Palembang, Dr. Saut Parulian Panjaitan, S.H., M.Hum. mengatakan, bila berbicara tentang filsafat hukum, maka hakikat hukum itu adalah membatasi.
Demikian disampaikan Saut saat menyerahkan buku Seri Kuliah Ringkas Ilmu Hukum yang memuat mengenai teori hukum, ilmu hukum, logika hukum, transisi hukum dan peraturan perundang-undangan kepada Bupati Banyuasin, H. Askolani di Guest House Rumah Dinas Bupati Banyuasin, Sumatera Selatan, Senin (25/07).
Saut Parulian mengatakan, penerbitan buku ini dilakukan setelah dirinya menjabat selama 35 tahun dan 6 bulan sebagai dosen Unsri, sehingga buku ini dirasakan benar manfaatnya bagi mahasiswa baik strata 1 hingga strata 3.
Penerbitan buku ini, ia melanjutkan, merupakan salah satu obat penawar kerinduan karena dapat memberikan pemahaman dasar mengenai ilmu hukum dan hukum itu sendiri. Menurut Saut Parulian, kerinduan akan pengetahuan bidang ilmu hukum tak akan pernah sirna mengingat begitu luasnya ruang lingkup dan cakupan materi ilmu hukum dan hukum.
“Buku ini seperti ensiklopedia ilmu hukum yang sangat berguna baik bagi para pengembang ilmu hukum maupun para praktisi hukum,” terang Saut Parulian Panjaitan.
Sementara Bupati Banyuasin sangat mengapresiasi dan mengungkapkan rasa bangganya atas buku yang dibuat Dr. Saut Parulian Panjaitan, sehingga kalau bisa lebih banyak lagi menulis buku soal hukum. “Agar bisa bermanfaat dan dapat menjadi referensi dan pengetahuan soal ilmu hukum,” ujar Askolani.
Bupati Banyuasin mengatakan, melalui buku yang ditulis oleh Dr. Saut Parulian Panjaitan ini dapat memberikan arah dan pedoman dalam memahami ilmu hukum dan hukum. “Oleh karena itu, buku ini sudah barang tentu akan sangat bermanfaat bagi semua pihak, baik bagi mahasiswa, akademisi maupun praktisi di bidang hukum yang merindukan peningkatan pemahaman mengenai ilmu hukum dan hukum,” kata Askolani.
Turut hadir dalam acara ini, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palembang, Ketua Pengadilan Negeri Banyuasin, Ketua Pengadilan Agama Pangkalan Balai, Kepala DPMTSP, Kepala Dinas Kominfo, Kabag Hukum dan Pengacara Pemerintah Daerah Banyuasin.