Palembang, Pojoksumsel.com – Pemerintah Kabupaten Muara Enim mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2025-2045 untuk dievaluasi oleh Gubernur Sumatera Selatan. Proses ini menjadi langkah krusial sebelum Raperda disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Dalam pertemuan yang berlangsung pada Selasa (11/03), Bupati Muara Enim, H. Edison, S.H., M.Hum., menyampaikan langsung dokumen Raperda tersebut kepada Gubernur yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan, Drs. H. Edward Candra, M.H.
Bupati didampingi oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Muara Enim, Ir. Yulius, M.Si., menegaskan bahwa RTRW Muara Enim yang baru merupakan revisi dari Perda Nomor 13 Tahun 2018, yang kini dinilai tidak lagi relevan akibat adanya perubahan kebijakan dan aturan terbaru.
Poin Penting dalam Revisi RTRW Muara Enim
- Pemutakhiran batas wilayah Kabupaten Muara Enim berdasarkan data terbaru.
- Penyesuaian proyek strategis nasional, seperti jalan tol, jalur ganda kereta api logistik, serta kawasan industri dan gasifikasi batubara di Tanjung Enim.
- Penetapan jaringan jalan primer dan kolektor, termasuk revisi terhadap jalur utama transportasi.
- Perubahan status kawasan hutan sesuai dengan kebijakan tata ruang nasional.
- Penyesuaian jaringan transmisi dan distribusi listrik oleh PT PLN guna mendukung pertumbuhan industri dan pemukiman.
- Revisi luas lahan baku sawah nasional demi mendukung ketahanan pangan.
Landasan Hukum dan Evaluasi Raperda
Bupati menjelaskan bahwa revisi ini telah mendapat rekomendasi dari Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN. Oleh karena itu, pencabutan Perda lama dan pengesahan RTRW terbaru menjadi urgensi dalam mendukung arah pembangunan Kabupaten Muara Enim.
Sementara itu, Sekda Sumsel, Drs. H. Edward Candra, M.H., menegaskan bahwa tahapan evaluasi ini penting untuk memastikan bahwa Raperda RTRW Muara Enim selaras dengan kebijakan provinsi dan pemerintah pusat.
Dengan disusunnya Rencana Tata Ruang Wilayah 2025-2045, diharapkan dokumen ini dapat menjadi acuan hukum dan pedoman pembangunan yang lebih modern, efisien, dan berkelanjutan di Bumi Serasan Sekundang.
Dengan revisi ini, pembangunan di Bumi Serasan Sekundang bakal lebih terarah, Bos! Menurut kamu, sektor mana yang harus jadi prioritas dalam tata ruang baru ini?