Peran Kepemimpinan Dalam Manajemen Pendidikan
(Rendahnya Kondisi Pendidikan dan Daya Saing Indonesia)
Kepala Sekolah adalah seorang pimpinan tertinggi dan bertanggung jawab di sekolah yang dipimpinnya. Tugasnya sebagai menggerakkan, mendorong, membimbing, membantu dan mengarahkan agar semua komponen dan potensiyang dimiliki di sekolah agar mampu bekerja dan diberdayakan secara maksimaldemi tercapainya tujuan pendidikan.
Seorang kepala sekolah harus mempunyai kemampuan: 1) Perencanaan (planning), 2) Pelaksanaan Rencana Program, 3) Pengorganisasian (organizing), 4) Mengarahkan (directing), 5) Pengawasan (controlling), dan 6) Pencatatan dan Pelaporan (recording and reporting).
Kemampuanperencanaan (planning) bermakna Kepala Sekolah harus dapat merumuskan, menetapkan, dan mengembangkan visi, misi dan tujuan sekolah yang dilengkapi dengan rencana kerja sekolah (RKS), rencana kegiatan dan anggaran sekolah (RKAS) serta program induksi.
Kemampuan pelaksanaan (implementating) berarti Kepala Sekolah harus membuat pedoman kerja, struktur organisasi sekolah, jadwal pelaksanaan dan pengelolaan program yang berhubungan dengan siswa, guru, staf tata usaha, sarana prasarana, keuangan serta keterlibatan masyarakat.
Kemampuan pengorganisasian (organizing) bermakna Kepala Sekolah harus mampu mengkoor-dinasikan seluruh komponen dan potensi sekolah yang ada dalam rangka pelaksanaan progam yang telah ditetapkan secara maksimal.
Kemampuan keempat yakni mengarahkan (directing), menuntut Kepala Sekolah harus mampu mengarahkan seluruh komponen dan potensi sekolah agar fungsi dan pekerjaan yang dilakukan sesuai dengan tujuan yang akan dicapai.
Kemampuan Kepala Sekolah yang kelima yaitu pengawasan (controlling), artinya harus mampu mengawasi proses pelaksanaan program dan penggunaan potensi yang ada dalam proses pelaksanaan program, sehingga tidak terjadi penyimpangan.
Kemampuan Kepala Sekolah yang keenam, harus mendokumentasikan seluruh kegiatan administrasi, target pencapaian program dan keuangan yang harus dilaporkan kepada atasan sesuai dengan perundang-undangan dan sebagai arsip sekolah.
Pekerjaan ini tidak akan mencapai tujuan yang diharapkan jika seorang kepala sekolah tidak mempunyai profesionalitas yang tinggi sesuai dengan kompetensi yang diperlukan. Oleh karena itu pengangkatan seorang guru untuk menjadi kepala sekolah harus benar-benar berstandar nasionalbaik secara kompetensi, administrasi, dan persyaratan prosedural.
Beratnya tugas dan tanggung jawab yang diemban kepala sekolah, tentu dituntut mempunyai kompetensi yang sesuai dengan beban dan tanggung jawabnya. Pemerintah dalam hal ini Menteri Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkanperaturan cara penerimaan calon kepala sekolah yaitu Permendikbud Nomor 6 tahun 2018 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.
Syaratnya cukup ketat, dalam peraturan ini kepala sekolah harus berasal dari guru dan diikuti syarat-syarat yang lain. Syarat-syarat yang ditentukan mulai dari kualifikasi akademik, pangkat dan golongan, masa kerja, pengalaman manajerial dan lulus tes calon kepala sekolah.
Setelah kita memahami tugas, fungsi dan peran kepala sekolah serta syarat-syarat untuk menjadi calon kepala sekolah sesuai dengan Permendikbud tersebut, maka kita perlu menyimakdan memahami apa yang terjadi di sekitar kita. Pertanyaan yang perlu kita ajukan adalah: Apakah Proses Pengangkatan Seorang Guru Menjadi Kepala Sekolah Di Indonesia Sudah Sesuai Dengan Ketentuan Permendikbud Tersebut?
Negara kita sangat luas dan jumlah sekolah dari tingkat Sekolah Dasar sampai dengan Sekolah Menengah Atas sangat banyak. Berdasarkan data Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan jumlah sekolah mulai dari SD sampai dengan SLTA sebanyak 307.655 sekolah, terdiri dari 169.378 sekolah negeri dan 138.277 sekolah swasta. Dari data ini maka kita bisa katakan bahwa di Indonesia ada 307.655 kepala sekolah tentu sama dengan jumlah sekolah yang ada.
Proses pengangkatan 307.655 kepala sekolah di Indonesia ini, sepertinya ada sedikit keraguan jika proses dan persyaratan yang dituangkan dalam Permendikbud dapat terpenuhi 100%. Sayangnya belum ada data yang kami peroleh berapa persen kepala sekolah yang diangkat sesuai dengan aturan tersebut.
Kemungkinan besar untuk sekolah negeri masih bisa dilakukan meskipun tidak 100% sesuai dengan Permendikbud tersebut. Bagaimana dengan sekolah swasta yang berjumlah sangat besar itu? Proses pengangkatan kepala sekolahnya apakah sesuai dengan peraturan tersebut? Untuk sekolah swasta tentu punya pertimbangan sendiri dalam proses pengangkatan kepala sekolah, mereka memiliki aturan dan kaidah tersendiri.
Kenyataan di lapangan sekolah swasta banyak juga yang berkualitas dan bahkan menjadi favorit orang tua untuk menyekolahkan anaknya di sekolah tersebut. Untuk standarisasi kualitas kepala sekolah tentu tugas pemerintah untuk melakukan pendidikan dan latihan dalam rangka peningkatan kinerja kepala sekolah.
Kemajuan teknologi dan informasi era digital harus dimiliki. Pendidikan karakter dan kebangsaan harus ditanamkan pada diri kepala sekolah sebagai pejuang-pejuang pendidikan Indonesia.
Peranan kepala sekolah sangat fundamental dalam memajukan, mengembangkan dan membuat sekolah menjadi berkualitas dengan menghasilkan lulusan yang berkompetensi dan daya saing tinggi.
Kita dapat membuat pernyataan “Jika Kepala Sekolah Berkualitas Akan Dapat menciptakan Sekolah Yang Berkualitas Pula” Pernyataan ini tidaklah berlebihan mengingat tugas dan fungsi kepala sekolah yang begitu penting dalam mengelola sekolah yang dipimpinnya. Untuk mengukur tingkat keberhasilan pendidikan di Indonesia tolok ukurnya adalah kita membandingkan dengan negara-negara lain di luar Indonesia.
Tingkat Internasional kemampuan membaca, matematika dan sains anak-anak Indoneia sesuai dengan penilaian PISA (Programme forInternational Student Assessment) tanggal 3 Desember 2019 yang berkedudukan di Paris melaporkan, Indonesia berada pada urutan ke 72 dari 77 Negara.Urutan pertama Cina ke dua Singapura dan ke tiga Makau. Sekarang kita cermati bersama Tabel di bawah ini:
Dari data diatas kita bisa melihat begitu jauh perbedaan nilai yang kita peroleh dibandingkan dengan nilai negara Cina dan Singapura. Indonesia dibandingkan dengan Cina selisih 194 point dan dengan Singapura selisih 155 point, bahkan dengan nilai rata-rata negara-negara OECD 93 point.
Seharusnya kita bisa mawas diri, mengapa Singapura bisa berada pada level kedua untuk peringkat dunia. Mari kita renungkan bersama-sama apa kelemahan dan kekurangan yang ada di negara kita dalam mengelola pendidikan.
Untuk tingkat ASEAN, jika memang untuk peringkat dunia rasanya masih jauh untuk dapat kita capai, karena posisi kita pada urutan ke 72 dari 77 negara, namun setidaknya kita dapat bersaing di tingkat ASEAN.
Laporan dari HDR (Human Development Report) tahun 2017 tentang kondisi pendidikan Indonesia Tabel 1 dan laporan dari GTCI (Global Talent Competitiveness Index) pada tabel 2 di bawah inimenunjukkan daya saing bangsa Indonesia.
Dasar penilaian kondisi pendidikan ini adalah keadaan pendidikan formal, vokasi, literasi baca-tulis-hitung, peringkat internasional universitas, jurnal ilmiah, mahasiswa internasional, relevansi pendidikan dengan dunia bisnis, jumlah lulusan teknisi dan peneliti, jumlah hasil riset, dan jurnal ilmiah internasional.
Untuk dasar penilaian daya saing yaitu berdasarkan kemampuan atau talenta sumber daya manusia, pendapatan perkapita, infrastruktur teknologi computer informasi, gender, lingkungan, tingkat toleransi dan stabilitas politik.
Dari data tersebut sudah sewajarnya kita sadar dan segera bangkit untuk berbenah diri. Kita dapat membayangkan bagaimana nasib anak-anak kita yang akan datang jika keadaan terus seperti ini.
Di ASEAN saja kondisi pendidikan kita tergolong rendah sekali yaitu peringkat ke 7 dari 10 negara. Posisi Indonesia ada dibawah Vietnam dan daya saing kita berada di peringkat ke 6, di atas Laos, Vietnam dan Kamboja.
Jangan-jangan jika Timor Leste tahun yang akan datang ikut berkompetisi, tentu kita tidak berharap mendapat peringkat di atas kita. Semangat Untuk Indonesiaku, Sukses Untuk Negeri Ku.