25.1 C
Palembang
Thursday, 25 July 2024
spot_img
spot_img
NewsPertanyakan Kewajiban Pengobatan Tanpa Batas Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Pertanyakan Kewajiban Pengobatan Tanpa Batas Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Baca juga

Muara Enim, pojoksumsel  – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, merupakan lembaga yang memiliki wewenang serta kewajiban untuk memberikan jaminan sosial kepada seluruh tenaga kerja di Indonesia tanpa terkecuali. Hal tersebut sebagai salah satu upaya dari pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada segenap tenaga kerja yang juga diatur dalam undang-undang.

Salah satu program yang ditawarkan BPJS Ketenagakerjaan adalah Jaminan Kecelakaan Kerja. Pada program ini, peserta mendapatkan pelayanan berupa perlindungan terhadap resiko kecelakaan dalam pekerjaan, perawatan yang tidak ada batasnya dan menyesuaikan kebutuhan medis, santunan upah selama tidak bisa aktif bekerja yakni 100% gaji, santunan kematian sebesar 48x gaji yang telah dilaporkan, bantuan beasiswa untuk 2 orang anak ahli waris, dan pendampingan agar bisa bekerja kembali termasuk perawatan dirumah bagi yang tidak bisa pergi ke fasilitas kesehatan.

Dr. Doli Mauliate Sitompul, Sp.OT selaku dokter RS rabain Muara Enim yang kerap menangani pasien yang mengalami kecelakaan kerja mengatakan, dirinya sering mengalami penolakan oleh pihak BPJS saat akan memberikan resep obat yang memang dirasa perlu diberikan kepada pasien pasca oprasi. Padahal, untuk memaksimalkan hasil penanganan dan mempercepat proses pemulihan, pasien sangat memerlukan obat obatan yang dia sarankan.

“Kenyataanya yang saya alami di lapangan, saat menangani pasien korban kecelakaan kerja dan harus mendapatkan penanganan  serius pasca tindakan oprasi, resep obat obatan yang saya anggap perlu diberikan ke pasien, malah tidak bisa dipenuhi oleh rumah sakit karena tidak ter-cover oleh BPJS. Kan hal ini sangat aneh. Sementara di daerah lain, penggunaan obat yang seperti saya sarankan bisa diberikan,” ujarnya, seraya menambahakn penolakan seperti ini terjadi sejak tahun 2019.

Dr Doli mencontohkan kasus yang pernah ditanganinya, saat salah satu pekerja yang mengalami kecelakan di tempatnya bekerja hingga mengakibatkan kaki korban putus. Namun berkat upaya yang dilakukannya, kondisi korban bisa berangsur pulih setelah dilakukan tindakan penyambungan. “Sayangnya, akibat tidak diberikannya obat yang dibutuhkan pasien guna pemulihan, upaya tadi jadi sia sia karena tidak didukung obat yang sesuai. Dan ini seharusnya tidak terus terjadi, kasihan pasien yang menjadi korban,”tambahnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketrnagakeraan Muara Enim, Ruszian Dedy saat dikonfirmasi mengatakan, sesuai dengan Surat Perjanjian Kerja (SPK) antara BPJS Ketenagakerjaan dengan RS Rabain, seluruh penanganan khususnya kecelakaan kerja ditanggung sepenuhnya mulai dari tindakan hingga pengobatan.

“Jadi semua terkait peserta kita tanggung mulai dari tindakan hingga peserta sembuh. Namun tetap saja sesuai dengan aturan yang disepakati antara kita dan pihak menejemen rumah sakit. Dan untuk obat obatan, didalam perjanjian diutamakan menggunakan obat generik dan obat generik bermerek. Diluar itu, apabila harus diganti, kita sesuaikan atau kita padankan dengan harga obat yang sudah disepakati di SPK,” pungkasnya.

Artikel lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terbaru