31.1 C
Palembang
Monday, 25 March 2024
spot_img
EditorialMenakar Pilkada 2020: Interprestasi Perpu Nomor 2 tahun 2020 versus Covid 19

Menakar Pilkada 2020: Interprestasi Perpu Nomor 2 tahun 2020 versus Covid 19

Baca juga

RD Sukmana
RD Sukmanahttps://pojoksumsel.com
RD Sukmana merupakan wartawan senior yang lebih suka menyebut dirinya seniman kata-kata daripada wartawan, karena baginya wartawan memiliki filosofi yang sangat luhur.
Redi Kales, Komisioner KPU Kabupaten Muara Enim Redi Kales, Komisioner KPU Kabupaten Muara Enim

Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak Gelombang ke III yang semula direncanakan akan dilaksanakan pada 23 September 2020 diikuti oleh 270 Daerah terdiri dari 9 Provinsi, 37 Kota dan 224 Kabupaten ditunda.

Sedangkan Provinsi Sumatera Selatan sendiri terdapat 7 kabupaten yang melaksanakan pilkada yaitu: Kabupaten Okut, Okus, Oku, OI, Mura, Muratara dan Pali telah resmi ditunda dengan lahirnya Peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang.

Setelah kita telisik lebih dalam didalam konsiderannya tidak lain Penundaan tersebut sebagai akibat dari telah menyebarkan corona virus disease 2019 (Covid 19).

Langkah-langkah luar biasa yang diambil baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah termasuk perlunya dilakukan penundaan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota serentak tahun 2020 agar pemilihan tetap dapat berlangsung secara demokratis dan berkualitas serta menjaga stabilitas politik dalam negeri.

Sebagai Negara hukum tentu kebijakan pemerintah ini harus kita dukung guna memberi kepastian hukum tentang pilkada tetapi tetap mempertimbangkan kesehatan dan keselamatan kita semua.

Dasar Penundaan Pilkada 2020

Didalam perubahannya pada Pasal 201A (1) Pemungutan suara serentak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 201 ayat (6) ditunda karena terjadi bencana nonalam (2) Pemungutan suara serentak yang ditunda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada bulan Desember 2020. (3) dalam hal pemungutan suara serentak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan, pemungutan suara serentak ditunda dan dijadwalkan kembali segera setelah bencana nonalam, hal ini membuat pilihan-pilihan bergantung pada situasi covid 19.

Jika Covid 19 meredah berarti pemungutan suara serentak yang awalnya direncanakan akan dilaksanakan pada September 2020 ditunda sampai dengan Desember 2020, tetapi bila juga tidak meredah maka akan ditunda dan dijadwalkan kembali.

Tak ada gading yang tak retak tak ada manusia yang sempurna dari itu penulis mencoba memberikan catatan-catatan penting untuk pemerintah, KPU, Bawaslu dan seluruh elemen masyarakat yang pertama perlu dilakukan sosialisasi yang sangat masif karena dampak corona virus membuat warga takut untuk keluar sehingga dikawatirkan akan partisipasi masyarakat akan turun.

Kedua, KPU Provinsi dan KPU kabupaten Kota yang akan melaksanakan Pilkada harus meninjau ulang Naskah perjanjian hibah Daerah (NPHD) karena mau tidak mau diperlukan perlengkapan-perlengkapan tambahan yang selama ini tidak tercantum dalam draf guna menjaga kesehatan dan keselamatan penyelenggara pemilu dan pemilih yang melakukan pemungutan suara, seperti Handsanitizer, thermometer pengukur suhu badan, sabun dan tempat untuk cuci tangan.

Ketiga dalam hal kegiatan di akhir tahun tidak sama dengan diawal tahun, tentu penyelenggara juga harus berjibaku membuat laporan pertanggung jawaban untuk pemeriksaan keuangan oleh BPK RI.

Artikel lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

Artikel Terbaru