29.1 C
Palembang
Thursday, 25 April 2024
spot_img
spot_img
NewsPublik Pandang Negatif Proses Pemilihan Ulang Ketua KONI OKU Selatan

Publik Pandang Negatif Proses Pemilihan Ulang Ketua KONI OKU Selatan

Baca juga

RD Sukmana
RD Sukmanahttps://pojoksumsel.com
RD Sukmana merupakan wartawan senior yang lebih suka menyebut dirinya seniman kata-kata daripada wartawan, karena baginya wartawan memiliki filosofi yang sangat luhur.

PojokSumsel.com – Dugaan adanya praktik rangkap jabatan kembali mencoreng proses pemilihan Ketua KONI Kabupaten OKU Selatan periode 2022-2025, setelah April lalu kandidat tunggal Heri Marta Dinata mengundurkan diri dari bursa pemilihan Ketua KONI OKU Selatan.

Setelah hampir sebulan demisioner, organisasi ini kembali menggelar proses pemilihan ketua. Namun sangat disayangkan, proses penjaringan kandidat berlangsung sangat singkat hanya sekitar sehari saja untuk para kandidat mengembalikan formulir pendaftaran sebagai calon Ketua KONI OKU Selatan sejak pendaftaran dibuka kemarin, Rabu (11/05).

Panitia penjaringan hanya berhasil mendapatkan satu calon yang berhasil dijaring. Pada kesempatan kedua ini, Wakil Ketua DPRD dan juga Ketua DPC PPP OKU Selatan, Charles Minarko menjadi kandidat tunggal calon Ketua KONI OKU Selatan. Charles Minako mengklaim dirinya mendapat dukungan dari 43 cabang olah raga.

Alhasil, proses pemilihan ini kembali menuai tanggapan miring publik yang menilai waktu yang disediakan dalam penjaringan calon Ketua KONI Kabupaten OKU Selatan terlalu singkat. Hal ini menimbulkan anggapan panitia penjaringan menutup peluang bagi kandidat lain yang berkeinginan untuk mencalonkan diri sebagai ketua.

Publik menilai tak ada bedanya antara proses penjaringan tahap pertama yang gagal dengan proses penjaringan ulang, karena kandidat tunggalnya telah memiliki posisi jabatan publik yang lain. Publik bertanya-tanya, bagaimana bisa seorang kandidat yang baru mengambil berkas pendaftaran sudah mendapatkan dukungan hingga puluhan cabor untuk memenuhi ketentuan pencalonan dirinya?

Dugaan selanjutnya yang muncul adalah, apakah panitia penjaringan Musorkab KONI OKU Selatan tidak menjalankan aturan organisasi sesuai dengan AD/ART organisasi, karena kandidat rangkap jabatan masih bisa mengikuti bursa pencalonan?

Bila menjadi Ketua KONI sesorang boleh merangkap jabatan, bagaimana dengan aturan yang menjelaskan, rangkap jabatan melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3), bahwa baik anggota DPR, DPRD provinsi maupun DPRD kabupaten/kota dilarang merangkap jabatan.

Tak hanya itu, Indonesia mempunyai beberapa undang-undang yang mengatur perihal rangkap jabatan, antara lain Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Sistem Keolahragaan Nasional (UU SKN).

Bahkan Mendagri melalui Surat Edaran Nomor 800/2398/sj tertanggal 26 Juni 2011 menegaskan, melarang kepala daerah, pejabat publik, termasuk wakil rakyat maupun PNS merangkap jabatan pada organisasi olah raga seperti KONI dan pengurus induk olah raga.

Sederet undang-undang yang sangat jelas itu seharusnya sudah cukup menjadi modal kuat bagi Dewan Kehormatan DPRD OKU Selatan mengambil tindakan tegas dan memberikan sanksi terhadap anggota/ketua maupun wakil ketua DPRD OKU Selatan, baik berupa teguran atau bahkan pemberhentian untuk menjaga marwah instansi demi tercapainya pemerintahan yang baik.

Di sisi lain, telah muncul teka-teki besar di tengah-tengah publik. Apakah anggota dewan yang terhormat tuna kode etik, sehingga dengan sadar turut mendaftarkan diri mengikuti proses penjaringan calon Ketua KONI OKU Selatan? Dan apakah panitia proses penjaringan tuna hukum, sehingga dengan sadar meluluskan pejabat publik mengikuti proses penjaringan calon Ketua KONI OKU Selatan? Tak heran bila lantas sikap suuzan publik mencuat dalam satu pertanyaan, rencana tak suci apakah yang ada di balik semua kejadian ini?

Artikel lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terbaru