PojokSumsel.com – Pengusaha batu bara kini bisa mendapat 0 persen royalti dengan mengikuti beberapa syarat tertentu dari Kementerian ESDM. Hal ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Dalam pasal 3 ayat 1 PP No. 26 Tahun 2022 ini dijelaskan, pengusaha bisa mendapatkan royalti 0 persen dengan mempertimbangkan kemandirian energi dan pemenuhan kebutuhan bahan baku industri, dikutip dari cnnindonesia.com.
Disebutkan dalam pasal ini, “Pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi, lzin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi, dan lzin Usaha Pertambangan Khusus sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian yang melakukan Peningkatan Nilai Tambah batubara dapat diberikan perlakuan tertentu berupa pengenaan royalti sebesar 0% (nol persen), terhadap volume batu bara dengan mempertimbangkan kemandirian energi dan pemenuhan kebutuhan bahan baku industri.”
Sementara pada pasal 3 ayat 2 menyebut “Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan royalti sebesar 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan.”
Peraturan Pemerintah No.26 Tahun 2022 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 15 Agustus lalu ini sekaligus mencabut PP Nomor 81 Tahun 2019. Dalam PP ini, pemerintah menetapkan kenaikan pada iuran produksi alias tarif royalti batu bara bagi perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambahan (IUP) batu bara.
Hal ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 26 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Beleid itu sekaligus mencabut PP Nomor 81 Tahun 2019.
Kenaikan tarif royalti yang diatur dalam PP terbaru ini terjadi dari yang sebelumnya maksimal 7 persen di aturan lama, menjadi 13,5 persen. Royalti diambil dari harga jual per ton secara progresif karena menyesuaikan dengan Harga Batu Bara Acuan (HBA).
Berikut ini rincian tarif royalti dalam aturan baru PP No 26 Tahun 2022:
Batu Bara Open Pit
1. Tingkat Kalori 4.200 Kkal/kg ke bawah
– HBA di bawah USD70: 5 persen
– HBA USD70 – 90: 6 persen
– HBA USD90 ke atas: 8 persen
2. Tingkat Kalori 4.200-5.200 Kkal/kg
– HBA di bawah USD70: 7 persen
– HBA USD70 – 90: 8,5 persen
– HBA USD90 ke atas: 10,5 persen
3. Tingkat Kalori 5.200 Kkal/kg ke atas
– HBA di bawah USD70: 9,5 persen
– HBA USD70 – 90: 11,5 persen
– HBA USD90 ke atas: 13,5 persen