Muara Enim, Pojoksumsel.com – Menjelang berakhirnya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Muara Enim, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muara Enim mengusulkan pemberhentian Plt. Bupati Muara Enim, Ahmad Usmarwi Kaffah, S.H., LL.M., (Bham)., LL.M (Abdn)., Ph.D., yang sekaligus Wakil Bupati Muara Enim sisa masa jabatan 2018-2023 kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Sumatera Selatan untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.
Hal ini diterangkan dalam Rapat Paripurna VII DPRD Kab. Muara Enim yang dipimpin oleh Ketua DPRD, Liono Basuki, B.Sc., pada Rabu (16/08) bertempat di Ruang Rapat Paripurna, Kantor DPRD.
Sebagai wujud rasa syukurnya dalam memasuki akhir masa jabatan sebagai kepala daerah, Plt. Bupati menegaskan akan terus melakukan yang terbaik demi peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kemajuan pembangunan di Kabupaten Muara Enim.
Selain itu dirinya juga mengucapkan terimakasih atas doa dan dukungan dari seluruh masyarakat serta pemangku kepentingan lainnya dalam mewujudkan peningkatan pembangunan dan harapan tercapainya visi dan misi yang Merakyat yakni Muara Enim Untuk Rakyat yang Agamis, Berdaya Saing, Mandiri, Sehat dan Sejahtera.
Dapat dijelaskan bahwa pengusulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Muara Enim yang masa jabatannya akan berakhir pada tanggal 18 September 2023 mendatang ini merupakan proses kewajiban administrasi yang berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
Hal itu-pun dituangkan dalam bentuk Keputusan DPRD Kab. Muara Enim Nomor 5 Tahun 2023 tentang Usulan Pemberhentian Wakil Bupati Muara Enim masa jabatan 2018-2023 yang ditandatangani langsung oleh Ketua DPRD disaksikan para Anggota DPRD lainnya, Sekretaris Daerah, Ir. Yulius, M.Si., dan seluruh kepala perangkat daerah yang hadir.