25.1 C
Palembang
Thursday, 21 November 2024
spot_img
spot_img
NewsBisnisBegini Cara Lapor SPT Pajak Tahunan via Online dengan Mudah

Begini Cara Lapor SPT Pajak Tahunan via Online dengan Mudah

Baca juga

RD Sukmana
RD Sukmanahttps://pojoksumsel.com
RD Sukmana merupakan wartawan senior yang lebih suka menyebut dirinya seniman kata-kata daripada wartawan, karena baginya wartawan memiliki filosofi yang sangat luhur.

PojokSumsel.com – Cara melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak tahunan kini tak harus langsung ke kantor pajak terdekat. Lebih mudah, semua bisa dilakukan via online melalui situs DJP Online.

Ya, aktivitas penghitungan objek pajak dan kewajiban pajak yang dilaporkan dalam SPT pajak tahunan kini bisa dilakukan dengan berbagai aplikasi online dan sarana pembayaran.

SPT memuat informasi penghasilan, harta, pajak yang terhutang, dan dilunasi dalam periode tertentu. Segala informasi dalam SPT tentunya harus benar, lengkap, dan jelas. Jika ada informasi yang tidak sesuai, wajib pajak akan dimintai pertanggungjawaban.

Berikut langkah mengisi SPT Online:

1. Langkah pertama, wajib pajak mengakses situs DJP Online

2. Masukkan NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak dan kode EFIN milik wajib pajak

3. Isi kode keamanan yang disediakan lalu klik tombol verifikasi

Cara Lapor SPT Pajak Tahunan
Cara Lapor SPT Pajak Tahunan.

4. Langkah berikutnya, cek email wajib pajak dan klik tautan aktivasi akun DJP Online. Setelah registrasi, kode EFIN haru disimpan dan jangan sampai hilang

5. Wajib pajak selanjutnya login kembali ke DJP Online dengan NPWP dan password yang telah ditentukan

6. Masuk ke halaman utama, klik logo e-filling, pilih menu buat SPT, dan jawab pertanyaan dengan tepat supaya mendapatkan formulir SPT tahunan 1770SS7. Formulir diisi sesuai informasi yang dimiliki wajib pajak. Saat mengisi formulir bisanya diminta informasi penghasilan tidak kena pajak atau PTKP, netto, dan pajak penghasilan (PPh) yang dipotong pihak lain

8. Setelah semua terisi klik tanda centang pada bagian D lalu OK. Setelah mengirim SPT Online ke Ditjen Pajak, wajib pajak akan mendapat laporan SPT terbaru real time.

Berikut dokumen yang harus disiapkan sebelum mengisi SPT Online:

1. Email, NPWP, dan kode EFIN

2. Bukti potong 1721-A1 atau 1721-A yang diperoleh dari tempat wajib pajak bekerja

3. Rincian penghasilan lain termasuk yang bukan objek pajak, misal hibah dan warisan

4. Daftar harta dan kewajiban akhir tahun misal nomor rekening atau BPKB kendaraan

5. Menentukan PTKP.

Cukup mudah bukan. Ayo laporkan SPT Pak Online Anda sekarang juga.

Artikel lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terbaru