POJOKSUMSEL.COM – Kartu Indonesia Pintar Kuliah ( KIP Kuliah) adalah salah satu bantuan bagi para siswa berprestasi yang akan melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi, namun mereka memiliki keterbatasan ekonomi.
Bukan hanya Perguruan Tinggi Negeri (PTN), penerima KIP kuliah ini juga dapat mendaftar di Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang mereka inginkan.
Siswa penerima KIP Kuliah dapat menggapai cita-cita melalui pendidikan tinggi dengan mengikuti jalur seleksi masuk SNMPTN, SBMPTN, SNMPN, UMPN, Seleksi Mandiri yang diselenggarakan PTN dan PTS.
Hal ini tertera dalam sebuah Pedoman Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) yang sudah dirilis pada laman resmi Kemendikbud RI.
Dijelaskan, melalui Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2020, pemerintah akan memberikan bantuan pendidikan untuk mahasiswa yang telah diterima di perguruan tinggi termasuk penyandang disabilitas yang akan dibantu dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar Kuliah atau KIP Kuliah.
Di tahun 2020, pemerintah melalui Kemendikbud akan memberikan beasiswa kepada 818 mahasiswa melalui KIP Kuliah, termasuk juga penerima bidikmisi on going hingga masa studi mereka selesai.
Halo #InsanDikti!
Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah tahun ini yang akan menggantikan program bidikmisi, menargetkan sebanyak 818.000 sebagai penerimanya. Pendaftaran KIP Kuliah dapat dilakukan di laman https://t.co/VT7jX4UAM2 mulai awal Maret 2020. pic.twitter.com/6ZfBzzSTbO
— Ditjen Dikti (@ditjendikti) February 20, 2020
Meski begitu, tidak semua siswa berhak untuk mendapatkan fasilitas KIP Kuliah. Pendaftar ini harus lebih dulu memenuhi syarat utama yaitu keterbatasan ekonomi.
Syarat “keterbatasan ekonomi” menurut KIP Kuliah
Keterbatasan ekonomi penerima KIP Kuliah harus dibuktikan dengan kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH), keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) serta mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan. (dikutip dari laman kompas.com)
Dana Hibah Studi sebesar Rp 200 Juta Namun, jika calon mahasiswa belum memiliki KIP atau orang tua/wali mereka belum memiliki KKS, maka mereka dapat tetap mendaftar dan mendapat KIP Kuliah asalkan memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan.
Ketentuan tersebut harus dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali sebesar Rp 4 juta (empat juta rupiah) atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga maksimal Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Setelah semua syarat di penuhi oleh siswa dan mendaftar, maka selanjutnya, keputusan akhir penerimaan akan ditentukan oleh perguruan tinggi masing-masing. (eko)