29.1 C
Palembang
Wednesday, 20 November 2024
spot_img
spot_img
PendidikanPemegang KIP Kuliah Dapat Melanjutkan Studi Ke PTN dan PTS

Pemegang KIP Kuliah Dapat Melanjutkan Studi Ke PTN dan PTS

Baca juga

RD Sukmana
RD Sukmanahttps://pojoksumsel.com
RD Sukmana merupakan wartawan senior yang lebih suka menyebut dirinya seniman kata-kata daripada wartawan, karena baginya wartawan memiliki filosofi yang sangat luhur.

POJOKSUMSEL.COM – Kartu Indonesia Pintar Kuliah ( KIP Kuliah) adalah salah satu bantuan bagi para siswa berprestasi yang akan melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi, namun mereka memiliki keterbatasan ekonomi.

Bukan hanya Perguruan Tinggi Negeri (PTN), penerima KIP kuliah ini juga dapat mendaftar di Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang mereka inginkan.

Siswa penerima KIP Kuliah dapat menggapai cita-cita melalui pendidikan tinggi dengan mengikuti jalur seleksi masuk SNMPTN, SBMPTN, SNMPN, UMPN, Seleksi Mandiri yang diselenggarakan PTN dan PTS.

Hal ini tertera dalam sebuah Pedoman Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) yang sudah dirilis pada laman resmi Kemendikbud RI.

Dijelaskan, melalui Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2020, pemerintah akan memberikan bantuan pendidikan untuk mahasiswa yang telah diterima di perguruan tinggi termasuk penyandang disabilitas yang akan dibantu dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar Kuliah atau KIP Kuliah.

Di tahun 2020, pemerintah melalui Kemendikbud akan memberikan beasiswa kepada 818 mahasiswa melalui KIP Kuliah, termasuk juga penerima bidikmisi on going hingga masa studi mereka selesai.

Meski begitu, tidak semua siswa berhak untuk mendapatkan fasilitas KIP Kuliah. Pendaftar ini harus lebih dulu memenuhi syarat utama yaitu keterbatasan ekonomi.

Syarat “keterbatasan ekonomi” menurut KIP Kuliah
Keterbatasan ekonomi penerima KIP Kuliah harus dibuktikan dengan kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH), keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) serta mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan. (dikutip dari laman kompas.com)

Dana Hibah Studi sebesar Rp 200 Juta Namun, jika calon mahasiswa belum memiliki KIP atau orang tua/wali mereka belum memiliki KKS, maka mereka dapat tetap mendaftar dan mendapat KIP Kuliah asalkan memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan.

Ketentuan tersebut harus dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali sebesar Rp 4 juta (empat juta rupiah) atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga maksimal Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Setelah semua syarat di penuhi oleh siswa dan mendaftar, maka selanjutnya, keputusan akhir penerimaan akan ditentukan oleh perguruan tinggi masing-masing. (eko)

Artikel lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terbaru