( Refleksi hari Bhayangkaya 1 Juli 2020)
Oleh : Redi Kales, SH
Advokat/ Pengacara
Alumni Lemhanas R.I angkatan IX
Komisioner KPU Kab. Muara Enim
Tanggal 1 Juli menjadi hari istimewa bagi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Setiap tahun pada tanggal ini, menjadi titik peringatan hari bhayangkara, tetapi banyak yang menjadi salah kaprah mengira Bahwa Hari Bhayangkara merupakan peringatan ulang tahun atau terbentuknya Kepolisian RI (Polri).
Akan tetapi, bukan itu makna di balik Hari Bhayangkara, hari bhayangkara merupakan hari Kepolisian Nasional yang diambil dari momentum turunnya Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 1946.
Peraturan itu menyatukan kepolisian yang semula terpisah sebagai kepolisian daerah, menjadi satu kesatuan nasional dan bertanggung jawab secara langsung pada pimpinan tertinggi Negara yaitu presiden.
Sejarahnya hari bhayangkara tidak terlepas dari Pada zaman Kerajaan Majapahit patih Gajah Mada membentuk pasukan pengamanan yang disebut dengan Bhayangkara yang bertugas melindungi raja dan kerajaan, pada zaman kononial belanda pembentukan pasukan keamanan diawali oleh pembentukan pasukan-pasukan jaga yang diambil dari orang-orang pribumi untuk menjaga aset dan kekayaan orang-orang Eropa di Hindia Belanda pada waktu itu.
Pada tahun 1867 sejumlah warga Eropa di Semarang, merekrut 78 orang pribumi untuk menjaga keamanan mereka. Wewenang operasional kepolisian ada pada residen yang dibantu asisten residen. Rechts politie dipertanggungjawabkan pada procureur generaal (jaksa agung).
Pada masa Hindia Belanda terdapat bermacam-macam bentuk kepolisian, seperti veld politie (polisi lapangan), stands politie (polisi kota), cultur politie (polisi pertanian), bestuurs politie (polisi pamong praja) dan lain-lain, Sejalan dengan administrasi negara waktu itu, pada kepolisian juga diterapkan pembedaan jabatan bagi bangsa Belanda dan pribumi. Pada dasarnya pribumi tidak diperkenankan menjabat hood agent (bintara), inspekteur van politie, dan commisaris van politie.
Untuk pribumi selama menjadi agen polisi diciptakan jabatan seperti mantri polisi, asisten wedana, dan wedana polisi, Kepolisian modern Hindia Belanda yang dibentuk antara tahun 1897-1920 adalah merupakan cikal bakal dari terbentuknya Kepolisian Negara Republik Indonesia saat ini.
Hingga tiba pada 21 Agustus 1945 Inspektur Kelas I (Letnan Satu) Polisi Mochammad Jassin, Komandan Polisi di Surabaya memproklamasikan Pasukan Polisi Republik Indonesia sebagai langkah awal yang dilakukan selain mengadakan pembersihan dan pelucutan senjata terhadap tentara Jepang yang kalah perang, juga membangkitkan semangat moral dan patriotik seluruh rakyat maupun satuan-satuan bersenjata yang sedang dilanda depresi dan kekalahan perang yang panjang.
Sebelumnya pada tanggal 19 Agustus 1945 dibentuk Badan Kepolisian Negara (BKN) oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Pada tanggal 29 September 1945 Presiden Soekarno melantik R.S. Soekanto Tjokrodiatmodjo menjadi Kepala Kepolisian Negara (KKN).
Pada awalnya kepolisian berada dalam lingkungan Kementerian Dalam Negeri dengan nama Djawatan Kepolisian Negara yang hanya bertanggung jawab masalah administrasi, sedangkan masalah operasional bertanggung jawab kepada Jaksa Agung, Kemudian mulai tanggal 1 Juli 1946 dengan Penetapan Pemerintah tahun 1946 No. 11/S.D. Djawatan Kepolisian Negara yang bertanggung jawab langsung kepada Perdana Menteri. Tanggal 1 Juli inilah yang setiap tahun diperingati sebagai Hari Bhayangkara hingga saat ini.
Lantas dimasa sekarang ini apa yang diharapkan banyak masyarakat terhadap lembaga kepolisian Negara Republik Indonesia secara filosofi, harapan masyarakat di seluruh dunia terhadap polisi di mana saja yaitu sama. Yakni menginginkan polisi yang cepat dan tepat serta selalu benar. Polisi tidak boleh salah dan tindakannya harus sesuai aturan hukum.
Bagi masyarakat, polisi harus seperti Dewa dan tindakannya harus seperti Malaikat. Petugas Polri tidak boleh capek dan polisi harus melayani dan melindungi masyarakat dimana saja dalam wilayah negara itu tanpa mengenal waktu.
Tidak hanya siang dan juga malam, baik saat hujan maupun panas, saat masyarakat senang, polisi hadir dan saat musibah polisi muncul. Sungguh tugas yang berat namun mulia. Tugas, aparat keamanan Polri begitu berat dan sulit. Tapi percayalah tugas ini begitu mulia karena sudah membantu dan menolong manusia yang kesulitan.
Sejak tiga tahun terakhir, catatan Lemkapi, kinerja Polri terus diuji. Sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 2/2002 tentang Polri, polisi memiliki tugas memelihara Harkamtibmas. Pelayan, pelindung dan pengayom masyarakat. Polri juga bertugas sebagai penegak hukum.
Tugas paling berat dihadapi Polri sejak lahir yakni pengamanan Pemilu 2018 hingga 2019. Meksipun polisi sudah bekerja baik, tapi tudingan miring terhadap Bhayangkara negara ini tetap bermunculan.
Walau polisi sudah memberikan pengabdiannya yang terbaik, tetapi kritikan, hinaan, dan cercahan serta tuduhan tidak profesional masih saja dialamatkan kepada Polri. Berbagai hoax yang isinya menyudutkan Polri dan lembaga lainnya bermunculan.
Pengaruh hoax begitu dahsyat dan seringkali menggangu keamanan bangsa. Hoax bisa menggangu persatuan dan kesatuan bangsa. Demi Indonesia yang damai, demi rakyat yang aman, hoax harus dihentikan dan pelakunya harus diproses.
Polisi sesuai harapan masyrakat memang harus tegas dan adil demi melindungi rakyatnya. Terakhir penulis ucapkan DIRGAHAYU Kepolisian Negara Republik Indonesia Selamat hari bhayangkara yang ke 74 Tahun ( 1 Juli 1946- 1 Juli 2020) Kamtibmas Kondusif Masyarakat Makin Produktif.(*)