25.1 C
Palembang
Thursday, 25 July 2024
spot_img
spot_img
NewsNasionalSanksi Hukum untuk Tertibkan Tambang Ilegal Dinilai Kurang Bijaksana

Sanksi Hukum untuk Tertibkan Tambang Ilegal Dinilai Kurang Bijaksana

Baca juga

RD Sukmana
RD Sukmanahttps://pojoksumsel.com
RD Sukmana merupakan wartawan senior yang lebih suka menyebut dirinya seniman kata-kata daripada wartawan, karena baginya wartawan memiliki filosofi yang sangat luhur.

PojokSumsel.com Penindakan berupa sanksi hukum sebagai solusi untuk menertibkan dan memberantas pertambangan tanpa izin (PETI) atau tambang ilegal yang saat ini semakin marak dinilai kurang bijaksana.

Hal ini diungkap Inspektur Tambang Ahli Madya Ditjen Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Antonius Agung Setijawan saat webinar IKAFH Undip, Senin (22/08).

Antonius memperkirakan ada 3,7 juta pelaku atau pekerja yang tersebar di 2.741 lokasi PETI sektor minerba di seluruh Indonesia. “Karena diperkirakan ada sekian juga pelakunya, kalau yang diinginkan adalah eksekusi penangkapan atau penindakan, saya rasa ini kurang bijaksana kalau jumlahnya juga sudah sangat masif,” kata Antonius, seperti dilansir kumparan.com.

Selain itu, Antonius menyebut faktor lain yaitu jumlah lokasi PETI yang teridentifikasi sangat fluktuatif dan dinamis. Sehingga sulit bagi pemerintah dan aparat penegak hukum menertibkan para pelaku.

Dengan begitu, menurut dia, koordinasi dan pemilihan solusi yang tepat terhadap upaya penertiban tidak hanya sekadar penindakan secara hukum, tetapi ada opsi-opsi lain terkait menjamin tersedianya mata pencaharian lain

“Saya rasa ini lebih bijaksana dan lebih manusiawi agar kegiatan pertambangan ini bisa dilaksanakan secara baik, memenuhi kaidah pertambangan yang baik, sehingga tidak membahayakan bagi pelakunya dan tidak berdampak terhadap lingkungan,” tuturnya

Dalam kesempatan sama, Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Mineral dan Batu Bara, Irwandy Arif, mengakui banyak satgas sudah dibentuk oleh pemerintah, tetapi masalah PETI tak kunjung selesai.

Ia memaparkan berbagai solusi penertiban PETI. “Penyelesaian jangka panjang ini tugas berat dari pemerintah yaitu menciptakan lapangan kerja bagi penduduk Indonesia, ini yang tentunya tidak mudah,” kata Irwandy.

Lalu solusi kedua bersifat jangka pendek, yaitu pemerintah melakukan percontohan di 9-10 wilayah pertambangan rakyat di 10 provinsi, di mana izin pertambangan rakyat (IPR) harus diminta oleh Gubernur kepada Menteri ESDM untuk kemudian disahkan.

“IPR dengan luas 1-5 hektare bisa berlangsung di wilayah tambang rakyat, dan IPR itu sesuai dengan Perpres 55 sekarang di bawah kewenangan pemerintah daerah. Apabila pemerintah daerah belum siap, maka masih bisa tetap diajukan kepada Kementerian ESDM di pusat,” jelasnya.

Solusi lain yang juga dilakukan oleh pemerintah, kata Irwandy, yaitu memformalkan tambang rakyat dengan membentuk koperasi yang kemudian bisa mendapatkan izin menambang di Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksisting.

“Misalnya PT Antam atau PT NHM, kemudian dengan izin itu menjadi resmi dan dibina oleh itu perusahaan itu sendiri sebagai tanggung jawab dalam melaksanakan penambangan. Kemudian bijih atau ore-nya dijual kepada perusahaan,” ujarnya.

Hal tersebut diharapkan dapat meminimalisasi kegiatan pertambangan ilegal yang berdampak buruk baik kepada lingkungan, penerimaan negara, maupun perusahaan tambang yang sudah berizin.

Artikel lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terbaru